Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kualitas Udara Kota Jambi Masuk Kategori Berbahaya pada Februari 2025

Selain Jambi, wilayah dengan kualitas udara masuk kategori berbahaya adalah Kubu Raya.

3 Maret 2025 | 18.54 WIB

Ilustrasi polusi udara (Pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi polusi udara (Pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara di Kota Jambi mencapai kategori berbahaya pada Februari 2025. Skor maksimal yang tercatat sebesar 571,5 mikrogram per meter kubik, sedangkan rata-rata skor 22,2 mikrogram per meter kubik, dan minimal 0,4 mikrogram per meter kubik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengukuran tersebut berdasarkan nilai rata-rata bulanan konsentrasi partikulat debu ukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau PM2.5. “Kualitas udara dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kesehatan lingkungan,” tulis BMKG dalam unggahan Instagram @infobmkg, pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kualitas udara berdasarkan PM2.5 memiliki lima kategori, yaitu baik (0 - 15.4), sedang (15.5 - 55.4), tidak sehat (55.5 – 150.4), sangat tidak sehat (150.5 – 250.4), dan berbahaya (lebih dari 250.4).

Selain Jambi, wilayah yang kualitas udaranya masuk kategori berbahaya adalah Kubu Raya dengan skor maksimal 273,8 mikrogram per meter kubik, rata-rata 22,4 mikrogram per meter kubik, dan minimal 0,1 mikrogram per meter kubik. Berikut detail kualitas udara dari kota dan kabupaten lain:

1. Jambi: minimal (0,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (22,2 mikrogram per meter kubik), maksimal (571,5 mikrogram per meter kubik).

2. Kubu Raya: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (22,4 mikrogram per meter kubik), maksimal (273,8 mikrogram per meter kubik).

3. Deli Serdang: minimal (0,3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (38,8 mikrogram per meter kubik), maksimal (176,1 mikrogram per meter kubik).

4. Pekanbaru: minimal (2,7 mikrogram per meter kubik), rata-rata (27,3 mikrogram per meter kubik), maksimal (161,7 mikrogram per meter kubik).

5. Sorong: minimal (0,3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (158,3 mikrogram per meter kubik).

6. Aceh Besar: minimal (0,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (14 mikrogram per meter kubik), maksimal (46,2 mikrogram per meter kubik).

7. Batam: minimal (7,9 mikrogram per meter kubik), rata-rata (21,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (40,4 mikrogram per meter kubik).

8. Agam: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (10 mikrogram per meter kubik), maksimal (143,5 mikrogram per meter kubik).

9. Bengkulu: minimal (0,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17,3 mikrogram per meter kubik), maksimal (105,7 mikrogram per meter kubik).

10. Palembang: minimal (2,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (26,5 mikrogram per meter kubik), maksimal (134,1 mikrogram per meter kubik).

11. Pesawaran: minimal (4,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (26,5 mikrogram per meter kubik), maksimal (125,6 mikrogram per meter kubik).

12. Jakarta: minimal (2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (35,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (143,2 mikrogram per meter kubik).

13. Sleman: minimal (2,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (24,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (89,8 mikrogram per meter kubik).

14. Semarang: minimal (0,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (18,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (60,4 mikrogram per meter kubik).

15. Malang: minimal (1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (18,2 mikrogram per meter kubik), maksimal (60,8 mikrogram per meter kubik).

16. Mempawah: minimal (1,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (13,5 mikrogram per meter kubik), maksimal (109,3 mikrogram per meter kubik).

17. Kotawaringin Barat: minimal (0,2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (9,4 mikrogram per meter kubik), maksimal (74,8 mikrogram per meter kubik).

18. Sintang: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (4,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (26,1 mikrogram per meter kubik).

19. Palangkaraya: minimal (0,9 mikrogram per meter kubik), rata-rata (12,9 mikrogram per meter kubik), maksimal (73,5 mikrogram per meter kubik).

20. Banjarbaru: minimal (3,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17,8 mikrogram per meter kubik), maksimal (91,1 mikrogram per meter kubik).

21. Bulungan: minimal (0,3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (8,4 mikrogram per meter kubik), maksimal (44,1 mikrogram per meter kubik).

22. Samarinda: minimal (0,1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7,3 mikrogram per meter kubik), maksimal (25,1 mikrogram per meter kubik).

23. Kotabaru: minimal (0,6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (10,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (38,1 mikrogram per meter kubik).

24. Maros: minimal (5,4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17,7 mikrogram per meter kubik), maksimal (68,2 mikrogram per meter kubik).

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus