Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Begini Pertimbangan Pemda dan PAM Jaya ketika Naikkan Tarif Air di Jakarta

Pj Gubernur Jakarta mengklaim kenaikan tarif air sudah melalui analisa dari segala aspek, salah satunya kebutuhan dasar rumah tangga.

3 Januari 2025 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) resmi menaikkan tarif air di Jakarta mulai bulan ini, Januari 2025. Tarif baru ini bakal dihitung dalam tagihan air pada Februari mendatang. Kebijakan ini didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setya mengatakan tarif baru ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan air minum di Jakarta. “Serta memastikan peningkatan cakupan layanan air minum bagi seluruh warga Jakarta," katanya melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengklaim kenaikan tarif sudah melalui analisa dari beberapa aspek, salah satunya kebutuhan dasar rumah tangga untuk konsumsi air minum dalam sebulan. Konsumsi bulanan itu kini berkisar 10 meter kubik atau setara dengan 10 ribu liter air. Regulator juga menghitung kewajaran angka penyesuaian tarif.

Tarif pelanggan sektor rumah tangga kategori sangat sederhana berubah dari sebelumnya Rp 1.050 menjadi Rp 1.000. Adapun tarif untuk pelanggan rumah tangga segmen lainnya masih sama. Perubahan baru akan dirasakan jika konsumsi rumah tangga sudah melebihi 10 meter kubik, atau sudah melebihi angka kebutuhan dasar. "Warga diharapkan dapat mengkonsumsi air milik PAM Jaya dengan bijak," tutur Teguh.

 

Agar Eksploitasi Air Tanah Berkurang

Menurut Teguh, penurunan permukaan tanah di Jakarta sudah menjadi masalah serius. Penurunan muka tanah per tahun kini sudah mencapai sekitar 5-10 sentimeter. Instalasi perpipaan air PAM Jaya di Jakarta kini diperluas untuk mengurangi eksploitasi air tanah secara berlebihan.

Dalam Nota Kesepakatan Nomor 1 Tahun 2022 antara Kementrian Dalam Negeri dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Jakarta, cakupan layanan PAM Jaya ditargetkan sudah mencapai 100 persen pada 2030. Layanannya kini baru mencapai 71,3 persen, setara 930.517 pelanggan. Hingga Desember 2024, Pemerintah Jakarta menerima tambahan 520 liter per detik dari instalasi pengolahan air minum (IPA) Bekasi Jatiluhur tahap 1.

“Secara total produksi kita per Desember 2024 menjadi 21.673 liter per detik," kata Teguh

Pemerintah Jakarta mengatur zona bebas air tanah melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 tahun 2021. Larangan penggunaan air tanah diperluas seiring pertumbuhan layanan air PAM Jaya.

Teguh optimistis jaringan air PAM Jaya bakal membantu perekonomian warga Jakarta. Pengeluaran warga yang belum terjangkau layanan PAM Jaya, kata dia, mencapai rata-rata Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta dalam sebulan. Ongkos untuk air itu mahal karena warga membeli secara eceran dengan jeriken. Adapun biaya untuk konsumsi 10 meter kubik air PAM Jaya diklaim hanya sekitar Rp 50 ribu, khusus untuk pelanggan rumah sangat sederhana.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin sebelumnya menyebut penetapan tarif baru sudah dipertimbangkan secara matang. Harga pelayanan instalasi air yang belum berubah selama 17 tahun terakhir juga menjadi faktor penentu.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” ujar Arief.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus