Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

474 Usaha Tidak Taat Izin Lingkungan, Walhi Tuntut Dinas Buka Data Pencemar Udara Jakarta

Walhi memiliki catatan Pemprov DKI mengeluarkan 5.038 izin lingkungan sejak 2018 sampai 2021 dengan 474 usaha tidak taat izin lingkungan.

26 Agustus 2023 | 23.07 WIB

Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Walhi Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membuka seluruh hasil pengawasan dan hasil evaluasi berkala terhadap perusahaan yang berada di Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Staf Advokasi dan Kebijakan Lingkungan Hidup Walhi Jakarta Syahroni Fadhil mengatakan hal itu sangat diperlukan untuk mengetahui lokasi asal sumber pencemaran udara. Ketika diketahui sumbernya, maka pemerintah dapat menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Walhi memiliki catatan bahwa Pemprov DKI sudah mengeluarkan 5.038 izin lingkungan sejak 2018 sampai 2021. Syahroni menyebutkan ada sekitar 474 usaha dengan izin lingkungan yang tidak taat. Itu dinilai masih sebagian kecil sebab di tahun 2021 saja Pemprov mengeluarkan izin lingkungan lebih dari 3.000 dokumen.  

"Sudah begitu, 474 izin yang tidak taat tersebut juga tidak diketahui apa saja tindakannya dan apa bentuk ketidaktaatannya," kata Syahroni dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 26 Agustus 2023. 

Menurutnya, informasi tersebut menjadi penting karena masyarakat bisa lebih waspada dan dapat ikut memonitoring. Syahroni mengatakan, jangan sampai masyarakat tidak tahu bahwa dirinya berada di lokasi yang sebenarnya berbahaya karena ada industri yang mencemari lingkungan dan datanya ditutup oleh pemerintah.  

Menyembunyikan data pencemaran, tambahnya, sama saja membunuh warga Jakarta secara perlahan, sebab mereka dibiarkan tidak tahu potensi-potensi bahaya yang ditimbulkan oleh industri. Untuk itu, Walhi mendorong Dinas untuk membuka hasil dan evaluasi dari izin-izin tersebut. 

Dia juga mempertanyakan peran pengawasan Pemprov DKI terhadap perusahan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) karena kondisi udara di dekat kawasan industri tersebut sangat tercemar. 

Seharusnya, kata Syahroni, dengan adanya fakta polusi udara di Marunda, Pemerintah DKI pangsung mengaudit seluruh izin perusahaan yang berada di kawasan itu untuk menemukan faktor pencemarannya. 

Untuk melakukan audit tersebut, Syahroni mengatakan Pemprov dapat mengikuti acuan Baku Mutu Emisi Pusat dan juga bisa memperbaharui SK Gubernur mengenai Baku Mutu Emisi Tidak bergerak. 

"Pernah pengawasan ini dilakukan, tetapi hasil dari pengawasan-pengawasan tersebut masyarakat tidak diberikan informasi secara utuh, hanya sebatas informasi mendasar saja," jelas dia. 

Lebih lanjut, Syahroni memberikan contoh negara yang berhasil melakukan audit, seperti  Cina, Jepang, Singapura, dengan peran pengawasan pemerintah sangat cepat dan tanggap. Misalnya, tutur Syahroni, di Singapura apabila indikator pencemaran sudah melebihi baku mutu maka perusahaan tersebut ditegur dengan keras.

NUR KHASANAH APRILIANI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus