Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Berbagai momentum dimanfaatkan masyarakat adat untuk mendapatkan rekognisi.
Memiliki persyaratan berlapis dan rumit.
Memerlukan terobosan untuk mengakselerasi penetapan dan pengakuan masyarakat adat.
UPAYA Naomi Marasian berjuang sejak 2003 mewujudkan rekognisi atas keberadaan masyarakat adat Papua dengan melakukan pemetaan partisipatif mulai berbuah hasil. Dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV di Jayapura, 24 Oktober lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pertama kalinya menyerahkan surat penetapan hutan adat bagi tujuh masyarakat adat tanah Papua. Ada enam masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Papua, dan satu komunitas adat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang mendapatkan penetapan hutan adat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo