Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Pengakuan Hutan Adat Tanah Papua

Untuk pertama kalinya masyarakat adat di tanah Papua mendapatkan penetapan hutan adat. Menyisakan pekerjaan rumah. 

4 Desember 2022 | 00.00 WIB

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto (kiri) usai penyerahan surat keputusan hutan adat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, 24 Oktober 2022/AMAN
Perbesar
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto (kiri) usai penyerahan surat keputusan hutan adat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, 24 Oktober 2022/AMAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Berbagai momentum dimanfaatkan masyarakat adat untuk mendapatkan rekognisi.

  • Memiliki persyaratan berlapis dan rumit.

  • Memerlukan terobosan untuk mengakselerasi penetapan dan pengakuan masyarakat adat.

UPAYA Naomi Marasian berjuang sejak 2003 mewujudkan rekognisi atas keberadaan masyarakat adat Papua dengan melakukan pemetaan partisipatif mulai berbuah hasil. Dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV di Jayapura, 24 Oktober lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pertama kalinya menyerahkan surat penetapan hutan adat bagi tujuh masyarakat adat tanah Papua. Ada enam masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Papua, dan satu komunitas adat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang mendapatkan penetapan hutan adat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dini Pramita

Dini Pramita

Dini Pramita saat ini adalah reporter investigasi. Fokus pada isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus