PENDUDUK Sukadana sudah lama geram terhadap kawanan gajah, yang lebih tepat disebut "kawanan pencuri". Rasa geram itu mereka tahan sejak enam tahun silam. Tapi, akhir Desember lalu, amarah yang sudah memuncak akhirnya meledak. Sekitar 200 warga Desa Sukadana Timur, Lampung Tengah, unjuk rasa ke kantor Sub-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tingkat II di Tanjungkarang. Mungkin saja penduduk sudah merasa terlalu dirugikan. Hampir setiap kali mereka harus merelakan tanaman jagung, kedele, dan singkong, yang dibabat oleh binatang berbelalai itu. Namun, akhir Desember lalu, 12 ekor gajah tak saja melahap panen mereka, tapi juga menginjak-injak seorang penduduk bernama Samin hingga tewas. Tapi untuk melawan gajah itu agaknya sia-sia. Wajar bila kemarahan penduduk dilampiaskan kepada petugas BKSDA. "Kami bukan mau mengamuk atau demonstrasi, tapi mereka seperti tak bertanggung jawab," kata Gofar Ismail, penduduk yang selama dua hari menunggu kantor BKSDA, tanpa sempat berdialog dengan petugas. Jika mereka mempersalahkan petugas BKSDA, tentu bukan tanpa alasan. Petugas BKSDA mereka anggap lalai, ketika menggiring 12 ekor gajah liar ke Taman Nasional Way Kambas, yang memang disediakan untuk tempat tinggal hewan ini. Penggiringan sebenarnya dapat berlangsung baik, tapi menurut Kepala BKSDA II Tanjungkarang, Wahid Mustafa, seekor gajah lolos dan mengamuk sehingga mengakibatkan tragedi itu. Lolosnya gajah ketika sedang digiring inilah yang ingin mereka pertanyakan. Selain itu, mereka juga minta agar BKSDA lebih tanggap jika mendapat laporan gangguan gajah dari penduduk. "Tidak ada keinginan kami menuntut ganti rugi. Cukup bila petugas mendampingi kami dalam menggiring gajah," tambah Gofar pada Kolam Pandia dari TEMPO. Selama ini, mereka merasa hanya bekerja sendiri untuk menghalau hewan mamalia yang beratnya dapat mencapai 5 ton itu. Di ujung desa mereka membuat menara pengintai berupa gubuk kecil yang tingginya empat meter. Penduduk pun digilir dalam regu ronda yang mengawasi gajah setiap malam dengan peralatan seadanya: kentongan dan obor minyak. Jika hewan besar ini kelihatan dari jauh, para peronda segera memukul kentongan, dan obor pun dinyalakan untuk menghalaunya. Tengah pekan lalu, kondisi siaga dijalankan di sana. Rupanya, tak hanya seekor yang lolos, tapi 12 gajah. Semula mereka digiring, tapi kembali lagi ke ladang penduduk. Usaha menggiring gajah banyak risikonya. Jika banyak orang yang menghalau, gajah tahu diri dan menyingkir. Tapi, kalau hanya beberapa orang, sang gajahlah yang justru berbalik mengejar mereka. Keadaan ini tampaknya masih akan terus dialami warga Sukadana, sebagian warga Lampung dan daerah Sumatera lainnya. Warga transmigrasi lokal di Mesuji, Lampung Utara, mulai berkeluh-kesah, meskipun masih mendapat program bantuan beras dari World Food Program. Menurut mereka, percuma saja mendapat bantuan bila 25 desa dari 52 desa yang ada di proyek itu menjadi bulan-bulanan kawanan gajah. Kesulitan penanggulangan ini diakui oleh Kepala Kanwil Kehutanan Lampung, A.S.M. Panjaitan. Padahal, usaha ini sudah lama dilakukan. Tahun 1982 dilakukan Operasi Ganesha untuk menggiring 230 ekor gajah liar dari daerah transmigrasi Air Sugihan ke suaka margasatwa Padang Sugihan. Tahun 1985 digiring lagi 50 ekor gajah liar dari daerah transmigrasi Mesuji ke kawasan hutan produksi register 45 di Lampung Utara. Menurut Panjaitan, penggiringan saja tak mengatasi masalah. Staf Ahli Menteri Negara KLH, R.E. Soeriaatmadja -- yang telah lama menangani masalah gajah -- menyatakan bahwa penggiringan harus disertai pembangunan pagar kawat dan parit lebar yang berisi air. Kalau tidak, gajah akan kembali ke jalur jelajahnya yang kini sudah dibangun menjadi desa atau perkebunan. Memang, masalah gajah ini tanggung jawab BKSDA. Hanya, sejak awal BKSDA tidak diikutsertakan ketika pemda membuat peruntukan lahan. Soalnya, instansi inilah yang mengetahui mana daerah yang aman dari gajah, mana yang tidak. "Tak ada perencanaan dengan memperhitungkan gajah sebagai faktor. Gajah dianggap angin, padahal bisa menimbulkan risiko bencana," katanya. Padahal, jalur jelajah gajah mudah dideteksi dengan melihat jejak kakinya. Jalur tersebut seharusnya dijadikan daerah penyangga. Bila kondisi ini yang diterapkan, gajah dijamin tidak akan mengganggu tanaman penduduk di sekitar daerah edarnya. Namun, nasi sudah menjadi bubur, pembangunan sudah terlaksana. Konsep yang dipunyai Pemerintah sekarang untuk gajah ini, menurut Dirjen Perlindungan Alam dan Pelestarian Hutan, Sutisna Wartaputra, adalah tata liman (liman r gajah), bina liman, dan guna liman. Tata liman artinya penempatan gajah di daerah konservasi dengan cara penggiringan. Bina dan guna liman adalah menjinakkan gajah liar dalam Pusat Latihan Gajah, yang kini ada empat di Sumatera. Kini, lulusan sekolah itu dapat menghibur di kebun binatang, Taman Safari, dan dua ekor gajah sedang dididik untuk membantu HPH. Pelaksanaan konsep ini, untuk 4.000-6.000 ekor populasi gajah yang diperkirakan ada di Sumatera, jelas butuh biaya besar. Untuk memindahkan 250 gajah liar di Lampung ke Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dibutuhkan paling tidak Rp 2 milyar. Biaya menyekolahkan binatang ini pun tak murah. Selama biaya belum ada, penduduk Sukadana diharap agar tetap bersiaga. Seperti kata Sutisna, tanggung jawab tidak melulu pada BKSDA, tapi juga masyarakat setempat. Diah Purnomowati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini