Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Setuju dengan ijtihad fuady ...

Tape ketan dan singkong layak dikategorikan makanan haram atau yang dihukumkan syubhat. Pendapat tentang makanan dan minuman yang mengandung alkohol.

18 Januari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tape termasuk salah satu makanan rakyat yang cukup populer. Bahkan, bagi masyarakat tertentu, tape ketan dianggap sebagai salah satu sajian khas, sama pentingnya dengan ketupat pada hari raya Idulfitri. Kenyataan ini membuat Fuady Rasyid penasaran dan meneliti makanan yang "dicurigai" mengandung alkohol itu. Hasilnya, tape ternyata mengandung kadar alkohol antara 13% dan 15% untuk tape singkong dan 15-17% untuk tape ketan. Angka itu ternyata lebih tinggi dari kandungan alkohol dalam bir yang hanya 4%. Dari hasil itu, untuk sementara, Fuadi Rasyid menyimpulkan bahwa tape itu haram hukumnya. Secara pribadi, saya dukung kesimpulan itu. Bahkan, seandainya kadar kandungan alkoholnya tidak sampai setinggi itu pun, tape tetap layak dikategorikan sebagai makanan haram atau, paling tidak, sebagai makanan yang dihukumkan syubhat. Itu sesuai dengan hadis, "Segala sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram." Kita tentu tidak dapat berdalih, "karena tape tidak digunakan untuk mabuk-mabukan, walau kadar alkoholnya jauh lebih tinggi dari bir, tape tidak dapat dikategorikan sebagai makanan haram." Kalau dalih itu kita terima, bir dan segala minuman keras lainnya pun tidak dapat dikategorikan sebagai minuman haram. Sebab, pada hakikatnya, minuman tersebut tidak diproduksi dengan tujuan mabuk-mabukan, dan tidak selamanya orang minum bir untuk tujuan seperti itu. Bahwa kemudian ada orang yang menggunakan untuk mabuk-mabukan, itu soal lain. Tak kalah menariknya adalah pendapat Ketua Majelis Ulama Aceh Ali Hasjmy. Ia mengatakan, haram bila ke dalam makanan atau minuman itu sengaja dicampurkan alkohol. Jadi, harus ada unsur kesengajaan untuk mencampurkannya. Kalau pendapat itu diterima, logikanya adalah: bir dan sejenisnya juga tidak dapat dikatakan haram, sebab kandungan alkoholnya tidak sengaja dicampurkan, melainkan merupakan hasil suatu proses dari suatu bahan yang mulanya tidak haram. Kedua pendapat di atas justru memperkuat sinyalemen Fuady tentang inkonsistensi umat Islam dalam menghadapi makanan dan minuman yang mengandung alkohol. WALUYO BASUKI Blok Z2 Nomor 11 Pondok Kopi Jakarta 13470

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus