Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BKSDA: Memperdagangkan Satwa Dilindungi Bisa Terjerat Hukum

Warga yang memperdagangkan satwa dilindungi ketahuan setelah tertangkap oleh petugas kepolisian.

9 Maret 2021 | 07.03 WIB

Petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung menunjukkan siamang betina yang diserahkan petugas Polres Rejang Lebong. Kredit: ANTARA/Nur Muhamad
Perbesar
Petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung menunjukkan siamang betina yang diserahkan petugas Polres Rejang Lebong. Kredit: ANTARA/Nur Muhamad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Rejang Lebong - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung meminta warga di daerahnya agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena bisa terjerat hukum.

Baca:
QS World University Rankings, Dua Bidang Studi di UGM Ini Terbaik di Indonesia

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung Said Jauhari di Rejang Lebong, Senin, 8 Maret 2021, mengatakan warga yang memperdagangkan satwa dilindungi ketahuan setelah tertangkap oleh petugas kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Satwa yang sering diperdagangkan di wilayah itu adalah berbagai jenis burung, kemudian kukang, siamang dan elang. "Satwa dilindungi itu didapat warga, rata-rata ditemukan di kebun dan kemudian dipelihara, jadi bukan oleh perburuan liar," ujarnya.

Satwa itu setelah sekian lama dipelihara kemudian mereka serahkan kepada petugas BKSDA, petugas kepolisian serta Komunitas Pencita Satwa (KPS) yang di wilayah itu lantaran sudah tidak sanggup lagi memeliharanya.

"Untuk proses pelepasliaran ke habitatnya membutuhkan waktu yang agak panjang, satwanya harus menjalani perawatan dan karantina terlebih dahulu karena selama dipelihara warga terjadi perubahan perilaku, seperti dikasih makan nasi dan lainnya," kata dia.

Sejauh ini binatang dilindungi yang diserahkan warga maupun temuan petugas dari rumah warga di Kabupaten Rejang Lebong adalah jenis kukang dan elang gunung, di mana untuk jenis elang ini sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 semua jenisnya sudah dilindungi.

Sementara itu, pihaknya baru-baru ini menerima satu ekor satwa dilindungi jenis siamang dengan kelamin betina yang berumur tujuh bulan dari petugas Polres Rejang Lebong yang sebelumnya diserahkan warga.

Satwa dilindungi itu untuk sementara masih berada di dalam sangkar milik BKSDA setempat dan rencananya akan dikarantina beberapa waktu sampai siap dilepasliarkan ke habitatnya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus