Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara tiga kota dan kabupaten di Indonesia yang berada pada level sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya selama Desember 2024. Pengukuran tersebut berdasarkan nilai rata-rata bulanan konsentrasi partikulat debu ukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau PM2.5.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“BMKG senantiasa melakukan monitoring kualitas udara, salah satunya monitoring konsentrasi PM2.5. PM2.5 merupakan polutan udara dengan ukuran 2,5 µm (mikrometer), sehingga dapat dengan mudah masuk dalam sistem pernapasan,” tulis BMKG dalam unggahan Instagram @infobmkg, pada Sabtu, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kualitas udara berdasarkan PM2.5 memiliki lima kategori, yaitu baik (0 - 15.4), sedang (15.5 - 55.4), tidak sehat (55.5 – 150.4), sangat tidak sehat (150.5 – 250.4), dan berbahaya (lebih dari 250.4).
Kota dan kabupaten yang udaranya masuk kategori sangat tidak sehat, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kota Palembang, sedangkan Kota Batam masuk dalam kategori berbahaya.
Berikut detailnya:
1. Batam: Minimal (9.3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (23,6 mikrogram per meter kubik), maksimal (307.1 mikrogram per meter kubik).
2. Deli Serdang: minimal (0.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (29.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (229.5 mikrogram per meter kubik).
3. Palembang: minimal (2.5 mikrogram per meter kubik), rata-rata (33.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (174.6 mikrogram per meter kubik).
Di luar ketiganya, kota atau kabupaten yang status udaranya "sedang" hingga "tidak sehat" adalah:
1. Aceh Besar: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (112 mikrogram per meter kubik).
2. Pekanbaru: Minimal (4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (20.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (74.5 mikrogram per meter kubik).
3. Jambi: minimal (0.8 mikrogram per meter kubik), rata-rata (25.2 mikrogram per meter kubik), maksimal (155.7 mikrogram per meter kubik).
4. Agam: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (4.1 mikrogram per meter kubik), maksimal (23.4 mikrogram per meter kubik).
5. Bengkulu: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (12.3 mikrogram per meter kubik), maksimal (109.5 mikrogram per meter kubik).
6. Pesawaran: Minimal (2.7 mikrogram per meter kubik), rata-rata (27.6 mikrogram per meter kubik), maksimal (162.2 mikrogram per meter kubik).
7. Jakarta: Minimal (0.6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (27.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (152.4 mikrogram per meter kubik).
8. Semarang: Minimal (0.7 mikrogram per meter kubik), rata-rata (20 mikrogram per meter kubik), maksimal (115.4 mikrogram per meter kubik).
9. Sleman: Minimal (0.3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (68.7 mikrogram per meter kubik).
10. Malang: Minimal (0.9 mikrogram per meter kubik), rata-rata (15 mikrogram per meter kubik), maksimal (73.6 mikrogram per meter kubik).
11. Mempawah: Minimal (0.6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (11 mikrogram per meter kubik), maksimal (71 mikrogram per meter kubik).
12. Kubu Raya: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (12.2 mikrogram per meter kubik), maksimal (106.4 mikrogram per meter kubik).
13. Kotawaringin Barat: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (36.5 mikrogram per meter kubik).
14. Palangkaraya: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (9.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (46.9 mikrogram per meter kubik).
15. Sintang: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (5.1 mikrogram per meter kubik), maksimal (26.5 mikrogram per meter kubik).
16. Banjarbaru: Minimal (3.6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (15.7 mikrogram per meter kubik), maksimal (89.7 mikrogram per meter kubik).
17. Kotabaru: Minimal (0.5 mikrogram per meter kubik), rata-rata (9.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (40.9 mikrogram per meter kubik).
18. Bulungan: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7.2 mikrogram per meter kubik), maksimal (65.9 mikrogram per meter kubik).
19. Samarinda: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.7 mikrogram per meter kubik), maksimal (30.8 mikrogram per meter kubik).
20. Maros: Minimal (4.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (16 mikrogram per meter kubik), maksimal (45.8 mikrogram per meter kubik).
21. Sorong: Minimal (0.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.1 mikrogram per meter kubik), maksimal (20.6 mikrogram per meter kubik).