Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BMKG Catat Kualitas Udara Batam Masuk Kategori Berbahaya pada Desember 2024

Pengukuran BMKG berdasarkan nilai rata-rata bulanan konsentrasi partikulat debu ukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau PM2.5.

5 Januari 2025 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memantau kualitas udara di BMKG, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. BMKG mengungkapkan bahwa sejak Agustus hingga kini, rata-rata harian kualitas udara Jakarta berada pada level tidak sehat, yaitu berada di rentang 55,5 hingga 150 mikrogram per meter kubik. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara tiga kota dan kabupaten di Indonesia yang berada pada level sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya selama Desember 2024. Pengukuran tersebut berdasarkan nilai rata-rata bulanan konsentrasi partikulat debu ukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau PM2.5.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“BMKG senantiasa melakukan monitoring kualitas udara, salah satunya monitoring konsentrasi PM2.5. PM2.5 merupakan polutan udara dengan ukuran 2,5 µm (mikrometer), sehingga dapat dengan mudah masuk dalam sistem pernapasan,” tulis BMKG dalam unggahan Instagram @infobmkg, pada Sabtu, 5 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kualitas udara berdasarkan PM2.5 memiliki lima kategori, yaitu baik (0 - 15.4), sedang (15.5 - 55.4), tidak sehat (55.5 – 150.4), sangat tidak sehat (150.5 – 250.4), dan berbahaya (lebih dari 250.4).

Kota dan kabupaten yang udaranya masuk kategori sangat tidak sehat, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kota Palembang, sedangkan Kota Batam masuk dalam kategori berbahaya.

Berikut detailnya:

1. Batam: Minimal (9.3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (23,6 mikrogram per meter kubik), maksimal (307.1 mikrogram per meter kubik).

2. Deli Serdang: minimal (0.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (29.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (229.5 mikrogram per meter kubik).

3. Palembang: minimal (2.5 mikrogram per meter kubik), rata-rata (33.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (174.6 mikrogram per meter kubik).

Di luar ketiganya, kota atau kabupaten yang status udaranya "sedang" hingga "tidak sehat" adalah:

1. Aceh Besar: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (112 mikrogram per meter kubik).

2. Pekanbaru: Minimal (4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (20.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (74.5 mikrogram per meter kubik).

3. Jambi: minimal (0.8 mikrogram per meter kubik), rata-rata (25.2 mikrogram per meter kubik), maksimal (155.7 mikrogram per meter kubik).

4. Agam: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (4.1 mikrogram per meter kubik), maksimal (23.4 mikrogram per meter kubik).

5. Bengkulu: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (12.3 mikrogram per meter kubik), maksimal (109.5 mikrogram per meter kubik).

6. Pesawaran: Minimal (2.7 mikrogram per meter kubik), rata-rata (27.6 mikrogram per meter kubik), maksimal (162.2 mikrogram per meter kubik).

7. Jakarta: Minimal (0.6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (27.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (152.4 mikrogram per meter kubik).

8. Semarang: Minimal (0.7 mikrogram per meter kubik), rata-rata (20 mikrogram per meter kubik), maksimal (115.4 mikrogram per meter kubik).

9. Sleman: Minimal (0.3 mikrogram per meter kubik), rata-rata (17.5 mikrogram per meter kubik), maksimal (68.7 mikrogram per meter kubik).

10. Malang: Minimal (0.9 mikrogram per meter kubik), rata-rata (15 mikrogram per meter kubik), maksimal (73.6 mikrogram per meter kubik).

11. Mempawah: Minimal (0.6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (11 mikrogram per meter kubik), maksimal (71 mikrogram per meter kubik).

12. Kubu Raya: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (12.2 mikrogram per meter kubik), maksimal (106.4 mikrogram per meter kubik).

13. Kotawaringin Barat: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (36.5 mikrogram per meter kubik).

14. Palangkaraya: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (9.9 mikrogram per meter kubik), maksimal (46.9 mikrogram per meter kubik).

15. Sintang: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (5.1 mikrogram per meter kubik), maksimal (26.5 mikrogram per meter kubik).

16. Banjarbaru: Minimal (3.6 mikrogram per meter kubik), rata-rata (15.7 mikrogram per meter kubik), maksimal (89.7 mikrogram per meter kubik).

17. Kotabaru: Minimal (0.5 mikrogram per meter kubik), rata-rata (9.4 mikrogram per meter kubik), maksimal (40.9 mikrogram per meter kubik).

18. Bulungan: Minimal (0.2 mikrogram per meter kubik), rata-rata (7.2 mikrogram per meter kubik), maksimal (65.9 mikrogram per meter kubik).

19. Samarinda: Minimal (0.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.7 mikrogram per meter kubik), maksimal (30.8 mikrogram per meter kubik).

20. Maros: Minimal (4.1 mikrogram per meter kubik), rata-rata (16 mikrogram per meter kubik), maksimal (45.8 mikrogram per meter kubik).

21. Sorong: Minimal (0.4 mikrogram per meter kubik), rata-rata (6.1 mikrogram per meter kubik), maksimal (20.6 mikrogram per meter kubik).

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus