Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seperti yang tengah berkembang global, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharap turut melihat microbeads sebagai ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan. Microbeads adalah butiran halus dari plastik yang digunakan pada beberapa produk kosmetik ataupun perawatan diri yang, dipadu dengan kandungan lainnya, berubah bentuk menjadi scrub dengan manfaat membuang sel-sel kulit mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, hasil studi internasional mengungkap sebanyak 94.500 partikel microbeads akan tercuci ke laut setiap kali kita cuci muka menggunakan produk kosmetik atau skin care tersebut. Penumpukan di laut pada akhirnya akan meracuni ikan-ikan dan juga karang, dan bukan tidak mungkin partikel-partikel plastik halus itu masuk dalam rantai makanan manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah saatnya Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang telah melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik,” kata Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Rafika Aprilianti, menyerukan.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Rafika mengungkap kalau penelitian Ecoton menemukan penggunaan microbeads dalam 52 persen dari 83 produk personal care yang beredar di pasaran. “BPOM harus segera mengambil langkah untuk melakukan pengawasan ketat dan menghentikan peredaran produk-produk ini," katanya lagi.
Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecoton Rafika Aprilianti menyerahkan hasil penelitian kandungan microbeads pada produk personal care dan mikroplastik pada air minum dalam kemasan sekali pakai ke Kantor BPOM RI di Jakarta, 20 November 2024. Dok. Ecoton
Hasil penelitian itu, juga temuan mikroplastik dalam produk air minum dalam kemasan sekali pakai, disebutkan Rafika telah diserahkan kepada BPOM dan diterima perwakilan dari bagian Pengawasan Kosmetik BPOM. Dalam pertemuan pada Rabu 20 November 2024 itu, kata Rafika, BPOM menyampaikan belum mengkaji khusus soal microbeads.
“Saat ini BPOM baru melakukan kajian terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat batuk," kata Rafika menirukan jawaban yang diterima. "Namun, untuk isu microbeads diperlukan pengkajian lebih lanjut sebelum dapat diambil langkah tegas.”
Terhadap laporan dan temuan penelitian Ecoton, Rafika mengatakan BPOM menyarankan agar membuat laporan resmi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dan bersurat kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Pilihan Editor: Lumba-lumba Teluk Meksiko Menghirup Mikroplastik di Laut