Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Buaya Berkalung Ban Muncul Kembali di Sungai Palu, Kok Bisa?

Di Palu Sulawesi Tengah, buaya berkalung ban yang sempat viral pada 2016 dan awal tahun lalu, terlihat oleh warga muncul kembali.

7 Juli 2021 | 18.00 WIB

Seekor buaya liar berkalung ban bekas berjemur di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 15 Januari 2020. Setelah beberapa waktu tidak terlihat, buaya berkalung ban bekas yang pertama kali terlihat pada 2016 itu kembali muncul dengan ukuran yang makin panjang sekitar empat meter. ANTARA/Basri Marzuki
Perbesar
Seekor buaya liar berkalung ban bekas berjemur di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 15 Januari 2020. Setelah beberapa waktu tidak terlihat, buaya berkalung ban bekas yang pertama kali terlihat pada 2016 itu kembali muncul dengan ukuran yang makin panjang sekitar empat meter. ANTARA/Basri Marzuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta Buaya berkalung ban sepeda motor yang sempat viral di Palu, Sulawesi Tengah pada 20 September 2016 itu kembali terlihat di salah satu sungai di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juli 2021. 

Dilansir dari Antara, buaya berkalung ban sepeda motor tersebut terlihat kembali setelah empat tahun tak tampak, pada awal tahun lalu. Kemudian hilang kembali, dan terlihat warga pekan lalu. Satwa liar yang dilindungi tersebut menampakkan diri dengan ban yang masih menempel di badannya. Ban yang menjerat pada badan buaya dikhawatirkan semakin menjepit badan buaya seiring perkembangan badan buaya yang semakin besar. Ban yang mengalungi badan satwa liar tersebut merupakan ban motor bekas. 

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, tidak ada yang mengetahui pasti titik awal bagaimana ban tersebut menjerat tubuh sang buaya. Beredar beragam versi cerita mengenai ban yang menjerat buaya tersebut. Melingkarnya ban ke tubuh buaya disebabkan buaya tersebut mengira ban tersebut adalah mangsa buruannya yang mengapung di atas air sehingga ketika ban tersebut menjerat tubuh buaya yang menyergapnya.

Namun, terdapat versi lain yang menyatakan bahwa terdapat seorang pencari pasir yang terkejut dengan keberadaan buaya sehingga sengaja melempar ban tersebut ke arah buaya dan masuk ke badan buaya. Versi kedua merupakan versi yang banyak diyakini sebab terdapat berbagai dokumentasi yang memotretnya. Diketahui ban tersebut menempel sebelum ukuran tubuh buaya besar seperti sekarang ini. Ban tersebut awalnya melingkar pada perut buaya tetapi kini ban tersebut melilit di bagian leher dan tidak dapat berpindah-pindah.

Proses pelepasan ban yang menempel pada leher buaya tersebut sudah pernah dilakukan, oleh pemerintah setempat tetapi karena pandemi Covid-19, evakuasi tersebut terhambat. Selain itu beberapa upaya penyelamatan buaya sudah beberapa kali dilakukan. Pada Januari 2020, sayembara penangkapan buaya ini sudah pernah dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dengan imbalan bagi siapa saja yang mampu melepaskan ban yang melilit badan buaya tersebut.

Pada bulan selanjutnya, yakni Februari 2020 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengerahkan tim khusus guna melakukan misi penyelamatan buaya tersebut. Operasi penyelamatan ini juga mengikutsertakan ahli buaya sekaligus presenter National Geographic Wild, Matthew Nicholas Wright atau yang lebih dikenal dengan nama Matt Wright.  

Namun, upaya-upaya tadi belum menemukan titik terang. Hal ini disebabkan buaya berkalung ban di sungai Palu, tersebut tidak muncul sebagaimana dikutip dari berbagai sumber. Sampai saat ini, ban motor bekas tersebut masih melingkar di leher buaya tersebut dari penampakan terakhir pekan lalu.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Ada Wabah Corona Penyelamatan Buaya Berkalung Ban Dihentikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus