Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Dermaga menjadi tempat penumpukan kayu alias logpond milik Koperasi Minyak Atsiri Mentawai dibuat dari tumpukan terumbu karang
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan logpond karena tidak berizin dan merusak ekosistem terumbu karang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan sudah jelas Koperasi melakukan perusakan terumbu karang dan membangun logpond tanpa izin.
DI tengah hari yang terik, perairan teluk yang tenang di Pantai Polimo, Desa Silabu, Pagai Utara, Kepulauan Mentawai, berubah penuh aktivitas. Sejak Februari lalu, pantai tersebut menjadi tempat penumpukan kayu alias logpond milik Koperasi Minyak Atsiri Mentawai yang sedang membuka hutan untuk membuat kebun tanaman minyak atsiri.
Dermaga logpond itu menjorok ke laut sepanjang 70 meter dengan lebar 4 meter. Dermaga dibuat dari tumpukan terumbu karang—jenis karang masif yang besar dan bulat seperti batu—yang sudah dibelah. Pecahan terumbu karang itu menjadi fondasi utamanya, ditutupi dengan pasir laut dan patahan terumbu karang jari.
“Terumbu karang untuk dermaga itu diambil dengan menggunakan alat berat pada Februari lalu,” kata Riswan Sakerebau, 25 tahun, warga Desa Silabu yang kerap mendatangi Pantai Polimo, Rabu, 9 Maret lalu. Menurut dia, pengerukan terumbu karang telah merusak habitat ikan. “Dulu di teluk ini tempat kami memancing ikan pada malam hari. Banyak ikan karang dan gurita. Sekarang habitat ikan sudah hancur,” tutur Riswan.
Bukan hanya untuk material dermaga, jalan dari Desa Silabu ke logpond juga dilapisi pecahan terumbu karang. Anak Sungai Simakeru yang mengalir ke Pantai Polimo juga ditimbun saat pembuatan jalan tersebut. “Sebelumnya pantai Polimo ini sangat indah, tempat aktivitas masyarakat mengolah kopra,“ ujar Riswan.
Harfiandri Damanhuri, ahli konservasi pesisir dan kelautan dari Universitas Bung Hatta, Padang, mengatakan perusakan ekosistem terumbu karang untuk pembangunan dermaga menimbulkan dampak lingkungan. Terumbu karang dan mangrove di Silabu, menurut Harfiandri, melindungi desa dari gelombang laut yang besar. “Jika tidak ada penahannya, tiap ada gelombang akan langsung masuk ke permukiman,” ucap Harfiandri.
Selain itu, terumbu karang menjadi habitat ikan karang yang menjadi sumber mata pencarian masyarakat. Terumbu karang di Silabu di pantai barat Pulau Pagai Utara itu, Harfiandri menjelaskan, tersebar dari garis pantai hingga 30 meter dari garis pantai. Ekosistem terumbu karangnya didominasi karang masif yang tumbuh besar dan bulat berkoloni, juga karang merayap yang tumbuh di atas karang masif dan karang submasif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat Siti Aisyah mengatakan tim investigasi telah meninjau lokasi pada Jumat, 18 Maret lalu. Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Mentawai dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera ikut serta dalam peninjauan itu. “Ditemukan beberapa indikasi pelanggaran lingkungan,” kata Siti, Selasa, 29 Maret lalu. “Sanksi bisa diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Mentawai,” tuturnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Desniarti mengatakan sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan logpond karena tidak berizin dan merusak ekosistem terumbu karang. “Kasus perusakan terumbu karang diserahkan kepada Polda Sumbar,” ucap Desniarti. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus ini dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai Elisa Siriparang mengatakan dermaga logpond itu kini sudah diratakan dan dibersihkan oleh Koperasi Minyak Atsiri dan mitra kontraktornya, PT Satu Karya Mandiri Pratama. “Sudah jelas mereka merusak terumbu karang dan membangun logpond tanpa izin. Kami sedang menyiapkan sanksi dan Bupati yang akan memberikan sanksinya,” kata Elisa.
Ketua Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Edison Saleleubaja mengatakan dermaga logpond itu sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan di Jakarta. “Kami sudah urus izinnya ke Kementerian Perhubungan. Kami enggak tahu kalau ada izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” tuturnya. Ia mengatakan yang membangun dermaga adalah PT Satu Karya Mandiri Pratama. “Tidak ada perintah saya untuk ambil terumbu karang itu. Pembuatan dermaga secara teknis saya enggak tahu, yang tahu kan mereka,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo