Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Ini Tujuan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Gelar Uji Emisi Dadakan, Sasar 400 Kendaraan

Karena masih bersifat sosialisasi pengendara yang mobilnya belum lulus uji emisi hanya mendapat teguran lisan.

3 Desember 2024 | 15.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memakai 4 alat uji emisi untuk mengukur kadar gas buang ratusan kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Dua unit dipakai untuk menguji emisi kendaraan berbahan bakar solar, dan sisa alat lainnya untuk kendaraan berbasis bensin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Jakarta, Tiyana Brotoadi, mengatakan petugas memberhentikan kendaraan secara acak. Uji emisi gratis itu menyasar mobil pribadi dan mobil dinas, angkutan umum, serta kendaraan barang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mau tahu berapa orang (di Jalan Perintis Kemerdekaan) yang sudah melakukan uji emisi. Biarpun hanya sampel," ucapnya di tengah kegiatan tersebut, Selasa, 3 Desember 2024.

Sejak pukul 8 pagi tadi, petugas dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan, dan kepolisian memeriksa sedikitnya 400 unit kendaraan yang lewat. Tiyana memastikan uji emisi acak ini tidak disertai tilang emisi. Sifatnya masih sebatas sosialisasi

Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan uji emisi gratis pada kendaraan roda empat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 3 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Kendaraan yang sudah diuji akan diberikan surat keterangan. Bila belum lulus, pengendara hanya mendapat teguran secara lisan, kemudian diimbau memperbaiki kendaraan. Berdasarkan pantauan Tempo, mayoritas uji emisi dijalani kendaraan pribadi. Namun, truk logistik dan kendaraan dinas pemerintah turut menjalani pemeriksaan gas buang.

Menurut Tiyana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi kendaraan masih di bawah 30 persen untuk periode 2022-2024. Data itu diambil dari lima wilayah administrasi di Jakarta.

Pada 2022, ketika belum ada tilang emisi, tingkat kepatuhan masyarakat baru 5,7 persen. Ketika sistem tilang itu diterapkan setahun berikutnya, tingkat kepatuhan naik menjadi 21,4 persen. “Sedangkan pada 2024 ini tidak terlalu signifikan, baru sekitar 23 persen," tutur Tiyana.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus