Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Larang Impor Ratusan Ribu Ton Sampah Plastik, Kementerian Lingkungan Hidup: Presiden Prabowo Setuju

Kebijakan impor scrub plastik memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

26 November 2024 | 12.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan impor limbah plastik ke Indonesia. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Novrizal Tahar mengatakan Menteri Hanif Faisol telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo perihal menutup kran impor sampah plastik dari negara maju untuk kebutuhan industri daur ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secara formal, Pak Menteri sudah berkirim surat dan berkomunikasi kepada kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian," kata Novrizal kepada Tempo, Selasa, 26 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kebijakan impor scrub plastik ini memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ketika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan surat rekomendasi, maka importasi tidak bisa dilakukan. "Ketika dilarang, nanti kebutuhan industri kita pasok dari bahan baku dalam negeri," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Hanif menegaskan impor sampah ke Indonesia harus dihentikan karena menambah beban masalah pengelolaan limbah di Tanah Air. “Dalam waktu segera maka kita tidak boleh lagi impor-impor barang semacam itu. Sampah kita sudah cukup banyak, sudah lah ngakal-ngakali, kita sudah cukup,” kata Hanif dalam kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Ahad, 27 Oktober 2024.

Hanif menargetkan impor sampah harus dapat dihentikan mulai tahun ini. “Mengkolonisasi kita dalam bentuk mengirim sampah ke Indonesia sudah cukup dengan apapun alasannya,” kata dia. “Jadi tahap-tahapan harus kita bangun untuk mengurangi dan menghentikan impor sampah apapun alasannya.”

Novrizal mengatakan pelarangan ini tidak bakal berdampak kepada industri daur ulang. Menurut dia, kebutuhan bahan baku scrub plastik bakal dipenuhi oleh pasokan dalam negeri. "Dalam tiga tahun ini impor scrub mencapai 190 ribu ton pada tahun 2022, tahun 2023 mencapai 260 ribu ton, untuk 2024 ini hingga bulan November telah mencapai 220 ribu ton," ucapnya.

Menurut Novrizal, secara neraca stok scrub plastik Indonesi masih melimpah. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional 2023, terdapat 18,71 persen sampah plastik dari total 56,6 juta produksi sampah Indonesia. Jadi ada total 11 juta ton sampah plastik setiap tahun.

Dia menyebutkan selama ini baru sekitar 1,28 juta ton scrub plastik dalam negeri yang diserap oleh industri. "Artinya potensi kita masih sangat besar untuk meningkatkan recyling rate plastik dalam negeri," kata dia.

Menurut Novrizal, untuk mengoptimalkan pemanfaatan scrub plastik, Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta pemerintah daerah untuk fokus kepada pengolahan sampah. Kementerian juga mengirim surat resmi kepada 613 produsen di Indonesia. Isinya adalah imbauan untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sesuai mandat Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019. Selain itu, setiap RT/RW bakal didorong untuk memiliki bank sampah unit, serta desa dan kecamatan memiliki bank sampah induk.

"Langkah itu didukung dengan komunikasi secara intensif dengan sektor informal, baik itu ikatan pemulung Indonesia, atau asosiasi pemulung pelapak Indonesia, kemudian gerakan ecoprenuer, anak muda yang sudah tumbuh baik," ungkapnya.

Semua kebijakan itu, kata Novrizal, sebagai strategi untuk meningkatkan recyling rate dalam negeri untuk sampah plastik. "Dengan sendirinya akan mudah kita selesaikan untuk kekurangan dari impor. Kondisi secara neraca sangat memungkinkan," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus