Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Padang mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil langkah kongkret menangani kerusakan lingkungan dan jalan nasional di daerah Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kerusakan ini diduga dari kegiatan penambangan, baik yang legal maupun ilegal, sehingga merusak jalan nasional yang menghubungkan Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi, Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang menyatakan, langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Bupati Solok yang membekukan izin tambang merupakan langkah awal yang baik, namun itu masih merupakan kebijakan setengah hati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Diki, pembekuan izin pertambangan adalah solusi palsu jika tidak diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami mendesak agar izin pertambangan di daerah Air Dingin dicabut sepenuhnya dan dilarang melakukan kegiatan tambang di wilayah yang dapat membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat," katanya.
LBH Padang juga mendesak pentingnya moratorium terhadap izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang jalan nasional di Sumatera Barat. Sebab, penambangan itu mengganggu kepentingan umum, termasuk merusak fasilitas umum dan jalan raya. "Kami juga menekankan pentingnya melakukan reklamasi dan pasca tambang secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan pasca pencabutan izin," kata Diki.
Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda menjelaskan, permasalahan izin tambang Galian C yang berada di daerah Kabupaten Solok bukan wewenangnya. Sebab, pasca Undang-undang Cipta Kerja, semua kewenangan izin berada di pemerintah provinsi. “Ya itu bukan kewenangan saya untuk mencabut izin,” katanya.
Mengingat masalah ini sudah mendesak, Epyardi akan mencarikan solusi terbaik. “Saya sudah sudah bikin surat dan mengundang pihak terkait untuk penyelesaian masalah ini,” katanya sembari menambahkan bahwa masalah di jalan lintas ini tidak hanya karena tambang, namun akibat tidak adanya drainase sehingga jalan mudah tergenang.