Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Membakar Hutan, Menggantung Asap

Proses penanganan kasus pembakaran lahan di Sumatera mandek. Mengapa citra satelit tidak bisa jadi alat bukti?

26 September 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Matahari baru merangkak naik ketika telepon genggam staf Menteri Kehutanan M.S. Kaban berdering, berdering lagi, dan berdering lagi. Wartawan BBC, AFP, dan media Malaysia secara bergantian meminta komentar tentang kebakaran hutan di Indonesia, yang asapnya menyerbu negeri jiran.

Kaban memang mengakui adanya pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Pekan lalu, dalam kunjungannya ke Kalimantan Tengah, misalnya, Kaban masih menemukan titik-titik api di sekitar Pangkalan Bun. Bulan lalu, lebih dari seribu titik muncul di Sumatera, dan tiga perempat di antaranya berada di Provinsi Riau.

Titik api yang diperoleh dari satelit NOAA milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) juga terdapat di Kalimantan Timur. ”Ini mengkhawatirkan,” kata Louisa Tuhatu, Direktur Komunikasi The Nature Conservancy Indonesia. Tak hanya itu, data gambar dari rekaman satelit juga menunjukkan bahwa hotspot (titik api) ada di Serawak dan Sabah.

LSM Jikalahari, Wahana Lingkungan Hidup, Eyes on the Forest, Forest Watch, The Nature Conservancy, dan World Wild Fund for Nature meminta pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Mereka menuding perusahaan pemilik konsesi HTI dan HPH sebagai biang kebakaran di Riau. Koordinator Walhi Riau, Rully Syumanda, menjelaskan titik panas muncul terus-menerus di areal perkebunan swasta dan milik pemerintah, termasuk milik delapan pengusaha Malaysia.

Hanya, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku mengalami kesulitan membuktikan secara hukum keterlibatan perusahaan tersebut. Menteri Rahmat Witoelar menjelaskan, persoalan poor governance membuat identitas pembakar hutan sulit terungkap. Bukan apa-apa, menangkap pelaku pembakaran perlu data otentik, dan data satelit dianggap belum bisa menjadi bukti. ”Harus mencari yang membakar,” ujar Khairul Zaenal, Ketua Badan Pengawas Dampak Lingkungan Riau.

Padahal, menurut Undang-Undang Perkebunan, pemilik konsesi wajib bertanggung jawab atas lahan miliknya. ”Jadi, tidak perlu kita mencari siapa yang membakar,” ujarnya.

Untung Widyanto, Purwanto, Oktamandjaya Wiguna (TNR)


TITIK API PARA BOS HUTAN 18 Juli - 16 Agustus

Daerah perkebunan Tak ada informasi: 174 Non Grup: 123 Surya Dumai: 85 Wilmar: 60 PTPN V: 58 Visual Grp Limited Malaysia: 43 Klau Ribber Ent. SDN Mays: 39 Minamas/Guthrie Malaysia: 28 Sambu: 21 Sinar Mas: 20 Asian Agri/RGM: 17 Musim Mas: 10

KASUS YANG TERBENGKALAI TAHUN 2004 Status: Penyempurnaan berkas

  • PT Jatim Jaya Perkasa
  • PT Sribuana Dumai
  • PT Multy Gambut Industry
  • PT Gunung Hasrat Makmur
  • PT Agro Raya Gematrans
  • PT Alam Sari Lestari
  • PT Argoraya Gematrans Status: Proses konsultasi
  • PT Arara Abadi Status: Dilimpahkan ke Kejati
  • PT Mapala Rabda
  • PT Selaras Abadi Utama Status: Konsultasi ke Polda
  • PT Ekadara Indonesia

    TAHUN 2003 Status: Ditolak* (data tidak tersedia untuk PT Argoraya Gematrans)

    ASAP KIRIMAN

    Angin menerbangkan asap dari hutan Sumatera dan Kalimantan ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi sampai menelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal ini.

  • Penerbangan di Malaysia ditunda atau dibatalkan.

  • Pasukan pemadam kebakaran Malaysia, Singapura, dan Australia terpaksa ikut turun tangan.

    RACUN DALAM ASAP

  • Pembakaran tak sempurna menghasilkan karbon monoksida (CO). Jika masuk aliran darah dalam jumlah besar akan mengikat hemoglobin (Hb). Selain sesak napas, pusing, dan mual, jika terus berlanjut, akan membuat jantung, paru, ginjal gagal bekerja

  • Karbon dioksida (CO2) juga mengganggu pernapasan.

  • Partikel debu, bisa membuat mata perih dan mengganggu kerja paru-paru.

    SEJARAH BENCANA

    Salah satu petaka kebakaran hutan terbesar di Indonesia terjadi pada 1997. Asap tebal membuat beberapa kota Kalimantan, Malaysia dan Singapura nyaris lumpuh, sekolah ditutup, transportasi terganggu, penerbangan ditunda. Hampir 264 ribu hektare hutan terpanggang api dengan kerugian ditaksir Rp 10,25 triliun.

    Kebakaran hutan bukan monopoli negeri ini. Di Amerika Serikat salah satu bencana kebakaran hutan terbesar terjadi pada 1988 dan 2000, 3,1 juta hektare hutan hangus, 21 petugas pemadam api tewas.


    Di bawah Payung Asap

    Bencana asap kebakaran hutan selalu saja memayungi langit Indonesia dari tahun ke tahun. Tahun ini, asap tebal dari si jago merah melanglang ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura dan membuat transportasi di negara itu—juga beberapa kota di Kalimantan—terganggu. Biang asap kali ini jelas: para pengusaha pemilik hak pe-ng-usahaan hutan (HPH) yang membakar semak dan pohon demi perkebunan atau hutan tanaman industri (HTI). Lembaga swadaya menggugat para pemilik HPH nakal itu ke pengadilan

    Yang Digugat Para Pembakar

    YANG DIGUGAT PADA 2005**

  • PT Bukit Batu Hutani Alam
  • PT Sakato Pratama Makmur
  • PT satria Perkasa Agung
  • PT Sribuana Agung
  • PT Arara Abadi
  • PT Riau Andalan Pulp & Papper
  • PT Budidaksa Dwi Kusuma
  • PT Guntung Hasrat Makmur
  • PT Surya Dumai Agrindo

    Keterangan:

  • *) Sumber: Departemen Kehutanan, Kantor Kementrian Lingkungan Hidup, Forest Watch Indonesia
  • **) Digugat oleh masyarakat Riau bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus