Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria berbaju cokelat tua itu keluar dari ruang staf ahli Kepala Kepolisian RI. Berjalan tergesa-gesa bersama seorang polisi, dia melewati masjid yang berada di tengah Markas Besar Polri. Jarum jam menunjuk angka 09.00. Lelaki berwajah kusut itu lalu menyusup ke pintu sebelah utara gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Dialah Brigadir Jenderal Samuel Is-mo-ko. Jumat pekan lalu, bekas Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri ini tidak hendak menengok kantor lamanya. Dia datang ke ruang tindak pidana korupsi Bareskrim karena hendak diperiksa oleh penyidik. ”Masalahnya dia terlibat kasus penyuapan,” kata seorang polisi di Mabes Polri.
Kasus itu diduga berkaitan dengan per-kara pembobolan BNI Cabang Kebayo-ran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 1,7 triliun pada 2004. Tapi tim yang memerik-sanya masih menyimpan rapat-rapat -so-al- tuduhan untuk Ismoko. ”Ini masih untuk konsumsi penyidik,” kata juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Sunarko, kepada Maria Ulfah dari Tempo.
Jawaban formal juga disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Jusuf Manggabarani. ”Yah, pokoknya dia telah menyalahgunakan wewenang,” kata-nya. Hanya, dia memastikan Ismoko di-pe-riksa berdasarkan keterangan Irman. ”Ir-man mengaku diperintah oleh atas-an-nya (Ismoko),” kata ketua tim penyidik penya-lahgunaan wewenang Polri ini lagi.
Ketika menyidik perkara BNI, Komisa-ris Besar Irman Santoso memang langsung berada di bawah Ismoko. Irman sen-diri sudah mendekam dalam tahanan Mabes Polri sejak Sabtu dua pekan lalu. Tuduhannya sama: menyalahgunakan wewenang dalam kasus BNI. ”Jadi, seka-rang ada dua tersangka,” kata Jusuf. Satu lagi, ya Ismoko.
Terseretnya Ismoko dan Irman ber-awal dari pengakuan Rudi Sutopo, salah satu terpidana pembobol BNI yang telah diganjar hukuman 15 tahun penjara, No-vember tahun lalu. Pria yang menga-ku memiliki tambang minyak dan peternak-an di luar negeri ini menyibak borok polisi lantaran tak tahan dengan perla-kuan tak adil terhadap para tersangka.
Dia mengatakan, ketika diperiksa penyidik, sebagian tahanan enak-enak tidur di ruang kerja Irman yang berpenyejuk udara. Tahanan yang dimanjakan antara lain Adrian Herling Waworuntu, aktor utama kasus BNI yang telah dihukum penjara seumur hidup, Maret lalu. Bahkan, saat diperiksa, Adrian sempat hengkang ke luar negeri pada Oktober 2004. Untung saja, ia mau dibujuk supaya kembali.
Sebaliknya, sebagian tersangka lain jus-tru mendekam dalam tahanan dan be-lakangan dikirim ke penjara Cipinang. Itu sebabnya Rudi ”bernyanyi”. Dia membongkar cerita tentang Adrian yang meminjam uangnya US$ 20 ribu. ”Alasannya untuk diberikan kepada Ismoko,” kata Rudi kepada Tempo, Okto-ber tahun lalu.
Selain itu, Rudi juga menuduh Ismoko dan Irman serta 17 anak buahnya menerima suap Rp 500 juta dari Adrian. Ini belum termasuk bagi-bagi uang Lebaran, telepon genggam, penyejuk udara, kulkas, dan sebagainya.
Ismoko dan Irman jelas membantah tuduhan Rudi. ”Untuk kepentingan apa sa-ya menerima uang? Itu merupakan fitnah,” kata Ismoko waktu itu. Kendati de-mikian, tuduhan Rudi ini sempat bergulir ke Komisi Etik Polri pada 18 Januari lalu.
Hanya, yang diusut cuma perkara Adrian yang tidur di ruang Irman. Pada-hal, saat sidang di Komisi Etik, bebe-rapa orang yang dituduh menilap uang BNI, termasuk Rudi Sutopo, membongkar habis borok penyidik yang dipimpin Ismoko. Namun semua kesaksian diabaikan dengan alasan komisi tersebut belum bisa masuk ke persoalan suap.
Maka sanksinya pun ringan. Polisi yang dituding menerima suap hanya dicopot dari jabatannya. Ismoko ha-nya dihukum tak dibolehkan bertugas di re-serse selama setahun. Irman dinonaktif-kan dari dinas kepolisian sejak Maret -la-lu. Sedangkan sanksi pidananya belum terlihat.
Angin perubahan berembus setelah pucuk pimpinan Polri berganti dari Jenderal Da’i Bachtiar ke Jenderal Sutanto dua bulan lalu. Akhirnya Irman Santoso dinyatakan resmi jadi tersangka. Bahkan penyidik menemukan indikasi ke-terlibatan Irman dalam mengurus pelarian Adrian.
Yang jadi soal, kenapa polisi mesti ma-lu-malu, dengan membuat pernyataan bahwa Ismoko dan Irman hanya menya-lahgunakan wewenang. ”Tak mengapa, dugaan itu bila digunakan dengan cermat akan berkembang luas ke urusan suap,” kata Heri Sudrajat, Ketua Indonesian Police Watch.
Nurlis E. Meuko, Erwin Dariyanto, dan Thoso Priharnowo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo