Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Minta Jakarta Gratiskan Retribusi Warga yang Pilah Sampah

Menteri Hanif menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan sistem retribusi yang efektif agar masalah sampah di Jakarta bisa terselesaikan.

18 Februari 2025 | 07.07 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan keterangan pers setelah melakukan tanam pohon dan memberi penyuluhan tentang pengelolaan sampah di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, 13 Februari 2025. Tempo/M.A MURTADHO
Perbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan keterangan pers setelah melakukan tanam pohon dan memberi penyuluhan tentang pengelolaan sampah di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, 13 Februari 2025. Tempo/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggratiskan retribusi bagi warga yang telah memilah sampah. Hal ini dia sampaikan dalam upaya mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami ingin mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera mempertimbangkan untuk mengimplementasikan sistem restorasi retribusi dan mekanisme insentif bagi masyarakat yang yang telah melakukan upaya pemilahan sampah dari sinber dengan tidak dikenai biaya retribusi,” kata Hanif dalam sambutan saat Apel Kesiapan Aksi Implementasi Road Map Pengelolaan Sampah Jakarta di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, sampah merupakan tanggung jawab bersama, sehingga pengelolaannya perlu didukung secara finansial. Hanif menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan sistem retribusi yang efektif agar masalah sampah di Jakarta bisa terselesaikan.

Hanif juga menyoroti pentingnya kolaborasi di antara seluruh pihak terkait untuk menangani permasalahan ini secara sinergis. Dia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tapj juga masyarakat secara keseluruhan.

"Terutama teman-teman yang bergerak bertugas di lingkungan hidup di kota Jakarta, tidak usah segan-segan untuk mengingatkan pengelola kawasan, baik hotel, restoran, kafe, perkantoran, tempat-tempat publik, pasar dan seterusnya untuk mengelola sampahnya," tuturnya.

Dia juga menyinggung Jakarta yang menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah per hari. Timbulan sampah yang dihasilkan setiap hari itu memberikan beban kepada Tempat Penampungan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang yang saat ini sudah menampung sekitar 55 juta ton sampah.

Sebelumnya, Pemerintah Jakarta menunda penarikan retribusi sampah atau retribusi kebersihan terhadap rumah tinggal yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan minimnya keterlibatan bank sampah.

Dalam rapat kerja Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025, disepakati penundaan penarikan retribusi sampah untuk rumah tinggal. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan sosialisasi dan kesiapan kebijakan ini dinilai belum maksimal. "Kami berharap karena ini belum tersosialisasi dengan baik, maka ditunda lebih dulu," ucapnya.

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam tulisan ini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus