Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pangkas Open Dumping, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Minta Pemilik Resto dan Kafe Pilah Sampah Makanan

Skema pemilahan sampah oleh pengelola bisnis hotel dan kuliner dianggap bisa meminimalisir open dumping ke TPA di perkotaan.

3 Desember 2024 | 15.39 WIB

Food waste adalah istilah yang merujuk pada sampah makanan karena makanan tidak dihabiskan atau sudah kedaluwarsa. Berikut ini beberapa dampaknya. Foto: Canva
Perbesar
Food waste adalah istilah yang merujuk pada sampah makanan karena makanan tidak dihabiskan atau sudah kedaluwarsa. Berikut ini beberapa dampaknya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono, mengusulkan para pengusaha hotel, restoran, dan kafe mereduksi sampah makanan dari sumbernya. Sektor bisnis yang mengutamakan pelayanan terhadap pelanggan ini bisa memilah sampah hasil konsumsi pelanggan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang anorganik bisa diantar ke tempat sampah. Kalau tidak, bisa dijual atau didorong ke pelapak," katanya saat ditemui di Jakarta Utar pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Yusiono, sampah organik bisa ditangani dengan membuat kompos atau diolah dengan larva lalat alias maggot. Namun, kemungkinan masih akan ada sisa sampah residu yang tidak dapat diolah atau tidak memiliki nilai jual. Sampah residu ini bisa dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk menjalani proses pengolahan akhir.  

Dengan skema ini, pemerintah ingin meminimalisir pembuangan ke tempat sampah terbuka seperti di Bantargebang, Kota Bekasi. "Kalau membuang semua sampah tanpa dikelola atau dibawa ke pihak ketiga, itu yang mengkhawatirkan," tuturnya.

Regulator DKI mewajibkan pengelola hotel, restoran, dan kafe mengolah sampah secara mandiri. Arahan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Bila dikelola secara mandiri, sampah dari bisnis layanan pelanggan tidak perlu mengirim sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Selain untuk mengurangi sampah di perkotaan, aturan ini dibuat agar produsen dan distributor makanan lebih bertanggung jawab. Pasalnya, lebih dari separuh sampah di perkotaan merupakan sampah sisa makanan.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Jakarta, Sarjoko, mengatakan penerapan kebijakan pengelolaan sampah pada sektor hotel dan kuliner ini akan diawasi secara ketat. Pemerintah DKI, dia mengklaim, sudah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah hotel, restoran, dan kafe untuk memastikan kepatuhan. Sampah yang terangkut akan tercatat.

“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan," tuturnya.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus