Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono, mengusulkan para pengusaha hotel, restoran, dan kafe mereduksi sampah makanan dari sumbernya. Sektor bisnis yang mengutamakan pelayanan terhadap pelanggan ini bisa memilah sampah hasil konsumsi pelanggan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang anorganik bisa diantar ke tempat sampah. Kalau tidak, bisa dijual atau didorong ke pelapak," katanya saat ditemui di Jakarta Utar pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yusiono, sampah organik bisa ditangani dengan membuat kompos atau diolah dengan larva lalat alias maggot. Namun, kemungkinan masih akan ada sisa sampah residu yang tidak dapat diolah atau tidak memiliki nilai jual. Sampah residu ini bisa dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk menjalani proses pengolahan akhir.
Dengan skema ini, pemerintah ingin meminimalisir pembuangan ke tempat sampah terbuka seperti di Bantargebang, Kota Bekasi. "Kalau membuang semua sampah tanpa dikelola atau dibawa ke pihak ketiga, itu yang mengkhawatirkan," tuturnya.
Regulator DKI mewajibkan pengelola hotel, restoran, dan kafe mengolah sampah secara mandiri. Arahan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Bila dikelola secara mandiri, sampah dari bisnis layanan pelanggan tidak perlu mengirim sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selain untuk mengurangi sampah di perkotaan, aturan ini dibuat agar produsen dan distributor makanan lebih bertanggung jawab. Pasalnya, lebih dari separuh sampah di perkotaan merupakan sampah sisa makanan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Jakarta, Sarjoko, mengatakan penerapan kebijakan pengelolaan sampah pada sektor hotel dan kuliner ini akan diawasi secara ketat. Pemerintah DKI, dia mengklaim, sudah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah hotel, restoran, dan kafe untuk memastikan kepatuhan. Sampah yang terangkut akan tercatat.
“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan," tuturnya.
Pilihan Editor:Teknologi Anti Hacker Buatan Ilmuwan Cina Ini Hanya Seukuran Koin, Bagaimana Cara Kerjanya?