Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sentani - Pemerintah Provinsi Papua mendorong penetapan kawasan ekosistem penting agar flora dan fauna yang ada di dalam hutan dapat dilindungi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Konservasi Hutan Bidang Perlindungan pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Ahmad Syaifudin, mengatakan kawasan ekosistem penting tersebut akan dikelola oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat adat setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentunya kawasan ini juga dikelola oleh pihak-pihak yang peduli terhadap kelestarian hutan," katanya di Sentani, Sabtu, 21 Mei 2022.
Menurut Ahmad, ke depan pihaknya mungkin kembali menghidupkan kembali hukum adat terkait perlindungan flora dan fauna. "Namun untuk menghidupkan kembali hukum adat kami masih menggali lebih dalam lagi agar penerapannya sejalan dengan hukum pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan jika sudah disinkronkan antara hukum adat dan hukum pemerintah, nantinya masyarakat adat setempat bisa mengelola hutan, sedangkan dari sisi pemerintahan akan menetapkan sanksi jika ada yang melanggar aturan.
"Karena ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 itu menyebutkan bahwa jenis hewan tertentu sudah dilindungi dan sanksinya seperti apa jadi seperti begitu," katanya lagi
Dia menambahkan jika sudah berlaku hukum adat maka yang melanggar aturan tersebut sudah pasti bisa diproses secara hukum pemerintah. "Untuk itu kami akan mendorong agar program ini bisa diwujudkan secepatnya karena ini sangat penting dalam menjaga hutan beserta tanaman dan hewan di dalamnya," katanya lagi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.