Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku berinisial ZA, 60 tahun, yang hendak mendagangkan cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pelaku ditahan di Jalan Rama VII, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Petugas menyita barang bukti berupa 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dipasarkan melalui media sosial Facebook," kata Rasio dalam jumpa pers di Kantor Gakkum LHK Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rasio, penangkapan ZA adalah hasil perkembangan kasus sebelumnya, seperti kasus sindikat penjualan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Pengejaran AZ juga disebut sebagai salah satu kasus besar yang dikejar oleh Cyber Patrol-Center Inteligence.
"Ini cukup besar kasusnya,” ucap Rasio. “Kita amankan 4 cula badak asal Indonesia yang masih diselidiki jenisnya.”
Maksud Rasio, cula itu bisa saja berasal dari Badak Sumatera atau Badak Jawa. Sedangkan 4 cula badak lainnya dari luar negeri.
Dari hasil interograsi, Rasio menyebut ZA akan menjual sejumlah cula badak tersebut dengan harga Rp 35 miliar atau Rp 35 juta per gram. Berat cula yang disita oleh tim Gakkum KLHK hampir 8 kilogram (Kg). “Kalau yang kita hitung dari pasar gelap, (harga) per Kg itu mencapai US$ 400 ribu untuk cula badak Asia. Sedangkan yang Afrika bisa US$ 200 ribu.”
Tim Gakkum KLHK dan otoritas pendukungnya masih memburu jaringan yang terkait dengan penjualan cula badak tersebut. Sejauh ini, regulator menduga kasus AZ terhubung dengan jaringan perdagangan gelap internasional. "Kita masih kejar apakah ini ada jaringan baru," kata Rasio.
Kini AZ dikenakan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Pidananya minimal 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun. Pedagang gelap cula badak itu juga bakal dikenai pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).