Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Adbul Rahman mengatakan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan Direktorat Lahan Terkontaminasi Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pemulihan Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPA) ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok, setelah disegel oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq pada Senin, 4 November 2024..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lahan yang menjadi TPA Ilegal sebagian merupakan milik PT Megapolitan Developments dan ahli waris yang ikut mendiami lokasi tersebut. Setelah penyegelan, Rahman punya pekerjaan rumah untuk memastikan kandungan kimia tumpukan sampah sebanyak 78.400 ton tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan manajemen PT Megapolitan untuk pemulihan lahan. “Terus terang, jika kami melakukan clean up, kalau PT Megapolitan kooperatif untuk melakukan pemulihan lahan, kita dengan senang hati memberikan arahan. Apalagi itu menimbulkan beban anggaran biaya, tentu saya harus melaporkan ke pimpinan untuk diputuskan," ucapnya kepada Tempo, sabtu, 23 November 2024..
Menurut Rahman, sebelum mengambil langkah pemulihan lahan, maka harus terlebih dahulu dilakukan uji kualitas udara, uji kualitas air, dan uji kualitas tanah terhadap kandungan sampah yang terindikasi berasal dari limbah rumah tersebut. “Kami akan terus minta arahan dari pusat termasuk dengan Bappenas yang sudah mengundang kami untuk menyelesaikan secara komprehensif terkait masalah TPA ilegal ini," ujarnya.
Menurut Rahman, TPA Ilegal itu sudah beraktivitas sejak tahun 2009 dan telah dilakukan delapan kali penyegelan untuk menghentikan aktivitas pelanggaran lingkungan tersebut. “Kalau imbauan, langkah persuasif itu tidak terhitung jumlahnya.Sampai pada tiga bulan kemarin dan bulan Oktober kita tutup ke delapan kalinya, sehingga segala aktivitas pembuangan sampah itu terhenti,” ujarnya.
Pascapenyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja terjadi perlawanan dari warga yang mendiami lokasi TPA ilegal tersebut. Menurut Rahman, terdapat sekitar 224 jiwa yang menempati lahan seluas 3,75 hektare. “Malamnya itu ada perlawanan, segel kita dirobohkan, kita pasangn tiga segel waktu itu dirobohkan. Tumpukan sampah itu dibakar oleh mereka,” ucap dia.
Rahman mengatakan informasi itu pun sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan laporan masyarakat. “Kami sudah tindak lanjuti juga dengan Pak Wali Kota mengirim surat ke KLHK. Ini sebenarnya keberlanjutan, kami berterima kasih karena pelaku pembuangan sekaligus koordinatornya sudah ditangkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menetapkan pria berinisial J (58 Tahun) yang berdomisili di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal dan menahannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Di samping itu, pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.