Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivitas pengerukan pasir laut atau reklamasi yang dikeluhkan Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, bakal merusak ekosistem terumbu karang dan mangrove di lingkungan perairan itu juga beralas izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian itu tengah mendapat banyak sorotan perihal pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang dan sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Kelurahan Pulau Pari, Jakarta, proyek reklamasi oleh swasta telah memicu reaksi penolakan oleh masyarakat setempat yang menamakan diri Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Pengadangan alat berat telah terjadi sedikitnya dua kali. Pertama saat alat masih berada di laut pada November lalu dan terkini saat didapati sudah mulai beroperasi pada 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Jakarta Sigit Widjatmoko mengungkap alas perizinan reklamasi tersebut saat ditanyakan tanggapannya atas keluhan dan seruan dari warga Pari selama ini. Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission) KKP di perairan antara Pulau Biawak dan Pulau Karangkudus.
Warga melihat alat berat di kawasan pengembangan resort di Pulau Karang Kudus di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 11 November 2024. Alat berat tersebut berhenti beroperasi usai warga memprotes pengembangan resort yang berisiko merusak ekosistem di wilayah tersebut. TEMPO/Fardi Bestari
Namun, menurut Sigit, perizinan itu masih merupakan perizinan dasar dan belum menjadi perizinan untuk dapat melaksanakan kegiatan, karena masih perlu persetujuan lingkungan dan persetujuan wisata air lainnya. "Pemprov DKI Jakarta tidak menerbitkan perizinan untuk kegiatan dimaksud karena, berdasarkan UU Cipta Kerja, proses pelayanan perizinannya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanyat kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2025.
Saat ini, kata Sigit, Pemerintah Jakarta bersama tim dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta KKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP melakukan pemantauan lapang untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap hasil temuan dengan memanggil para pihak yang diduga melakukan kegiatan tersebut.
Sementara itu dilakukan, Sigit menambahkan, Pemprov Jakarta bersama KKP meminta pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan sampai proses penyelidikan selesai. "Dan jika terbukti terdapat pelanggaran maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Sigit.
Sebelumnya, Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan untuk pembangunan fasilitas pariwisata di gugusan Pulau Pari. Warga menilai proyek ini berpotensi merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, serta mengancam ruang hidup masyarakat nelayan setempat.
Desakan ini semakin memuncak setelah warga mengadang operasi ekskavator yang digunakan untuk pengerukan pasir laut di perairan dangkal Gugusan Pulau Pari pada 17 Januari 2025. Alat tersebut diketahui digunakan untuk pembangunan fasilitas pariwisata cottage apung oleh pihak swasta. Warga mendatangi lokasi dan meminta pengerukan dihentikan.
Warga menduga ada maladministrasi dalam penerbitan PKKPRL karena tidak transparan, tanpa partisipasi warga, dan bahkan melibatkan pelanggaran asas pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Pulau Pari mendesak KKP untuk mencabut PKKPRL dan menghentikan pembangunan proyek cottage apung milik swasta tersebut.
Pilihan Editor: Lumba-lumba Ikuti Kapal Sampah Milik Pemprov Jakarta di Perairan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu