Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Langkah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang gencar menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal di sejumlah daerah dianggap janggal.
Munculnya tempat penampungan sementara (TPS) sampah dan TPA sampah ilegal di banyak daerah itu terjadi karena ketiadaan peran pemerintah dalam membangun tata kelola penanganan sampah.
Ketimbang menyegel tempat-tempat sampah, kata Daru, semestinya pemerintah lebih tegas dalam menerapkan tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR) sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
DARU Setyorini menganggap janggal langkah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang gencar menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal di sejumlah daerah. Menurut Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) itu, munculnya tempat penampungan sementara (TPS) sampah dan TPA sampah ilegal di banyak daerah terjadi karena ketiadaan peran pemerintah dalam membangun tata kelola penanganan sampah. Penutupan tersebut sekadar jalan pintas mengurangi polusi udara dari pembakaran sampah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo