Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ada 550 Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 343 masih menerapkan sistem open dumping, yang terbagi sebanyak 286 dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 oleh pemerintah kota, dan 6 regional atau milik provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita punya seluruhnya 550 TPA, dan hanya sekitar 110 yang sudah menerapkan sanitary landfill,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanif tak merinci lebih detail komposisi TPA open dumping, sanitary landfill, atau yang lainnya yang ada saat ini. Hanif hanya mengatakan 550 TPA tersebut tidak termasuk yang dikelola swasta. Namun, pengelolaan TPA tidak boleh dilakukan oleh swasta tanpa perintah dari pemerintah daerah setempat, yaitu bupati atau wali kota.
Saat ini, kata Hanif, pemerintah berupaya menghentikan sistem open dumping secara bertahap karena telah menimbulkan berbagai persoalan pencemaran. Lokasinya yang antara lain berada dekat sungai atau pinggir jalan juga menimbulkan konsekuensi paparan mikroplastik ke dalam tubuh manusia.
Penimbunan sampah di TPA, Hanif menambahkan, juga menyimpan gas metan yang besar sehingga berpotensi menyebabkan ledakan kemudian longsor. TPA sampah open dumping juga disebutnya mengancam kesehatan masyarakat hingga sekitar radius 2-3 kilometer.
Menteri Hanif menyatakan kalau pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan untuk tujuan penutupan seluruh TPA open dumping secara bertahap. Pada hari ini dia telah mengumumkan memberi sanksi tutup paksa sistem open dumping di 37 TPA. “Dalam TPA itu yang masih ada areanya, ada sel-nya, maka akan dibuka sel baru untuk dilakukan sanitary landfill,” ujarnya.
Langkah pemberian sanksi, kata Hanif, untuk mencapai100 persen penanganan sampah menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029. Selain itu juga berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain juga pertimbangan besarnya timbulan sampah saat ini.
Sebagai contoh pada 2023, dia memaparkan, terdapat 56,63 juta ton sampah di seluruh Indonesia. Sedangkan hanya sekitar 39 persen yang dikelola melalui sanitary landfill, RDF (Refuse Derived Fuel), dan waste to energy. “Sisanya 12,37 ton atau 21,85 persen itu ditumpuk di TPA,” ucap Hanif Faisol.