Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Penyelamatan Danau Sentani, Pemerintah Jadikan Kawasan Konservasi dan Ekowisata

Danau Sentani memiliki nilai strategis ekonomi dan sosial budaya, yaitu keberadaan hutan sagu.

28 Oktober 2021 | 16.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemasangan papan informasi pengendalian pemanfaatan ruang Danau Sentani sebagai kawasan konservasi dan ekowisata berbasis kearifan lokal di dua lokasi, yaitu di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, dan di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, yang dihadiri Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Kredit: Kementerian ATR/BPN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka menyelamatkan dan melindungi Danau Sentani, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura mendorong kawasan Danau Sentani dan sekitarnya menjadi kawasan konservasi dan ekowisata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian menyebutkan Danau Sentani menjadi danau prioritas nasional dilatarbelakangi oleh beberapa isu strategis, di antaranya terjadi degradasi atau penurunan kualitas dengan adanya pendangkalan dan pencemaran pada badan air danau, terancamnya alih fungsi lahan hutan sagu, bertambahnya bangunan untuk permukiman dan kegiatan usaha di sempadan sungai dan danau, bertambahnya lahan kritis dan lahan terbangun yang meningkatkan run off dan terjadinya sedimentasi, serta semakin bertambahnya luasan kawasan yang berpotensi banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Batu perempuan di Situs Batu Beranak, Pulau Mantai, Danau Sentani, Papua. Dok. Balai Arkeologi Papua

Selain itu, Danau Sentani memiliki nilai strategis ekonomi dan sosial budaya, yaitu keberadaan hutan sagu sebagai kawasan penting yang perlu dilindungi serta potensi dan kearifan lokal yang masih dipertahankan oleh masyarakat Sentani.

Untuk mengatasi isu-isu strategis di atas, Harris Simanjuntak, dari Direktorat Pengendalian & Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui siaran pers, Kamis, 28 Oktober 2021, mengusulkan enam upaya penyelesaian.

Upaya itu adalah, pertama, memperjelas penguasaan dan pengelolaan Danau Sentani; kedua, menyusun database Danau Sentani sebagai bagian danau prioritas nasional; ketiga, menyusun perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dengan pendekatan strategic planning; keempat, menetapkan delineasi badan air dan sempadan danau; kelima, mensertifikatkan kepemilikan Danau Sentani (penetapan subyek dan obyek danau); dan keenam, melaksanakan rencana aksi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Menurutnya, Direktorat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menyelesaikan dua dari enam upaya penyelesaian tersebut, yaitu menyusun perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dan melaksanakan rencana aksi. “Perangkat instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Danau Sentani dan sekitarnya bertujuan untuk mewujudkan kawasan DAS Sentani dan sekitarnya sebagai kawasan konservasi danau dan kawasan ekowisata dengan memperhatikan kearifan lokal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan tujuan pengendalian pemanfaatan ruang di atas, dikembangkan zona kendali dan zona didorong yang menjadi dasar penentuan zonasi di kawasan badan air dan kawasan sekitar Danau Sentani. Pada zona-zona tersebut ditetapkan dan disusun ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan, ketentuan prasarana minimal, ketentuan khusus, ketentuan insentif dan disinsentif dan arahan sanksi, yang muatannya mempertimbangkan kearifan lokal untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Untuk rencana aksi, telah dilakukan pemasangan papan informasi pengendalian pemanfaatan ruang di dua lokasi, yaitu di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, dan di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas bantuan dan bimbingan teknis penyusunan perangkat dan pelaksanaan rencana aksi. Pemerintah Kabupaten Jayapura berjanji akan segera melakukan legalisasi peraturan bupati tahun 2021 ini.

Baca:
Arkeolog Papua Temukan Artefak Batu Alat Masak Peninggalan Megalitikum

Selalu 
update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus