Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

KKP menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.

25 Februari 2024 | 15.21 WIB

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Perbesar
Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertanyakan batasan wewenang dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang sedang digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf, menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, indikator Kesatuan Landskap Mangrove dalam RPP tersebut siapnya hanya rekomendasi saja. "Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka," kata Yusuf melalui sambungan telepon, 15 Februari lalu.

Dalam rapat harmonisasi yang berlangsung pada 4 Januari lalu, Yusuf telah mengusulkan kepada Kemenkumham untuk merujuk kembali kepada kewenangan regulasi lain yang telah lebih dulu mengatur soal mangrove.

Menurut dia, jika mangrove berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan jika berada di daratan, maka harus diatur dalam perda tentang rencana tata ruang dan wilayah.

"Tentunya KLHK hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove," ucapnya. Berikut ini wawancara lengkap Yusuf dengan wartawan Tempo, Irsyan Hasyim.

Bagaimana sinergi antara KKP dan KLHK dalam penyusunan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove?

Kami sekarang sedang harmonisasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Terakhir rapatnya tanggal 4 Januari. Ada beberapa hal yang sering saya pertanyakan ke teman-teman BRGM dan KLHK tentang kewenangan PP ini untuk mengatur pengelolaan dan perlindungan mangrove. Sebenarnya itu tujuannya untuk perlindungan mangrove, tapi juga ada batas kewenangan. Kalau kita lihat regulasi yang ada, bahwa KLHK hanya mengatur dalam kawasan hutan. Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka, namun bisa memberikan rekomendasi melalui Kesatuan Landskap Mangrove atau KLM. Dalam peraturan presiden ini diatur tentang KLM.  

Saya berapa kali bicara dengan teman-teman Kemenkuham, bahwa pengaturan di luar kawasan hutan, ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau dia di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan, maka dia diatur dalam perencanaan zonasi. Sehingga menteri, dalam hal ini KLHK, tidak bisa melakukan penetapan lain selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu.

Sehingga kalau ada rekomendasi dari menteri, dalam hal ini KLHK, maka akan diatur dalam peraturan menteri, walaupun dalam koordinasi KKP sebagai kementerian terkait, tapi tidak bisa Menteri LHK menetapkan fungsi suatu mangrove di luar kawasan hutan.Tentunya hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove. 

Apakah sinerginya hanya dengan KKP?

Ini bukan hanya dengan KKP, karena ini pengaturan ruang di daratan itu ada kewenangan Kementerian ATR/BPN. Ini fokus ke Kementerian ATR karena tata ruang. Saya juga berapa kali berdebat dengan teman-teman BPN dalam beberapa rapat, bukan dengan Kementerian ATR, karena mereka itu, ATR dan BPN, dua lembaga berbeda. Satu melakukan perencanaan, satu melakukan penatausahaan  tanah.

Kalau mereka bilang, kami boleh saja menerbitkan sertifikatnya, saya bilang itu ada regulasi yang membatasi soal mangrove. Pertama ada Perpres tentang Sempadan Pantai, di mana memerintahkan di mana sempadan pantai adalah area yang dilindungi, bukan kawasan yang dilindungi. Saya selalu debat dengan KLHK soal itu juga. Tolong bedakan antara kawasan lindung dengan area yang dilindungi, artinya kalau area dilindungi itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman pemerintah daerah karena mereka yang memiliki ruangnya. Kalau dia di daratan kewenangan di daratan itu di kabupaten/kota, kalau di laut itu provinsi sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi begitu pengaturan ruangnya. 

Apa sudah dibahas dalam harmonisasi? 

Itu sudah dipahami juga sama Kemenkuham, bahwa RPP ini harus jelas batasnya. Saya cuma bilang kalaupun nanti hasil dari teman-teman KLHK diinventarisasi, dan arahan ruangnya masuk dalam KLM atau Kesatuan Landskap Mangrove, yang mengelolanya harus komprehensif. Maksudnya komprehensif itu tidak boleh terpisah-pisah antara dalam kawasan maupun di luar kawasan, itu kita paham bersama, sehingga menteri hanya bisa mengusulkan pada saat revisi Perda RTRW atau Perda RZWP3K untuk mengakomodir perlindungan mangrove.

Bagaimana hasil komunikasi terakhir? 

Hampir sebulan lalu. Ada harmonisasi di 4 januari, saya sempat hadir, masih  membahas itu. Memang masih pembahasan DIM (Daftar inventaris masalah). Mau disahkan secepatnya, walaupun teman-teman Kemenkumham juga mempertanyakan soal batasan kewenangan RPP ini dalam tahap harmonisasi. Saya Juga belum tahu,  kapan lagi ada harmonisasi, karena waktu itu memang di-pending karena keterbatasan waktu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus