Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

Pemerintah menggunakan sejumlah sumber daya ramah lingkungan dan pendanaan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.

6 September 2024 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, memastikan pemerintah terus berupaya menekan polusi, baik yang berasal dari kendaraan umum maupun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selama ini, masih ada inefisensi biaya dalam penerapan solusi untuk mengurangi polusi udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita perlu memperbanyak penelitian dan studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu metode pemangkasan polusi yang dianggap terukur adalah perluasan jangkauan TransJakarta, terutama dalam hal layanan bus listrik alias EV. Menurut Rachmat, PT TransJakarta telah menggunakan 100 bus EV tunggal, yang akan diikuti pemakaian 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir 2024.

“Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” tutur dia.

Seiring perluasan angkutan umum berbasis listrik, kata Rachmat, kualitas bahan bakar Indonesia juga akan ditingkatkan lantaran belum memenuhi standar Euro. “Kami berharap dapat memiliki biodiesel yang lebih bersih pada kuartal IV 2024 dan bensin yang lebih bersih pada kuartal 1 2025.”

Di saat yang sama, pemerintah juga berusaha mengatur standar emisi PLTU di Indonesia yang masih tertinggal dari negara lain, seperti Cina, India, Amerika Serikat, dan berbagai negara Uni Eropa. Ada juga aturan untuk menghentikan pembakaran sampah secara terbuka melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Pencegahan praktik bakar sampah sembarangan ini senada dengan program konversi sampah menjadi energi. “Sudah ada 2 proyek (konversi sampah) telah selesai, dan 10 program akan segera diselesaikan,” ucap Rachmat.


 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus