Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Rektor Soegijapranata Catholic University Ferdinandus Hindarto tidak setuju wacana kampus mengelola konsesi tambang. Menurutnya, rencana itu di luar tugas utama lembaga pendidikan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia khawatir jika rencana tersebut dijalankan, kampus akan lebih sibuk urusan tambang dibandingkan akademik. Pasalnya hasil pertambangan dinilai lebih tinggi dibandingkan kegiatan belajar mengajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang bisa mengurangi biaya kuliah. "Membantu biaya atau memberikan subsidi," katanya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Terkait peran kampus dalam pertambangan atau sektor lain, kata dia, harus berada dalam koridor Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Di bidang pertanian, pertambangan, dan lainnya universitas bisa melakukan penelitian dan pengembangan," sebutnya.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.
RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.