Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Regulasi Menjaga Situ yang Rusak Sampai Melibatkan KPK

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerjunkan tim mengecek situ-situ yang rusak. Melibatkan KPK.

1 Desember 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian Pekerjaan Umum menurunkan tim ke 30 situ untuk memeriksa sempadannya.

  • Surat keputusan sempadan situ membuka ruang area penyangga agar situ bertahan dari tekanan pertambahan penduduk.

  • Kementerian melibatkan KPK untuk memulihkan situ yang rusak.

BUTUH waktu lebih dari sewindu sejak terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Sempadan Danau untuk menerapkannya terhadap situ. Ada tim dari Kementerian disebar ke 30 lokasi situ pilihan di Banten dan Jawa Barat untuk menjalankan proyek rintisan pembuatan surat keputusan sempadan situ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini tim sudah bekerja di tahun kedua untuk target menerbitkan 30 surat keputusan (SK) sempadan situ pada akhir Desember 2024. SK sempadan situ diharapkan mampu membuka ruang area penyangga untuk setiap danau kecil tersebut agar bisa bertahan dari tekanan pertambahan penduduk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Muhammad Adek Rizaldi mengakui cara ini terlambat. Keterlambatan itu menimbulkan akumulasi tekanan dan eksploitasi pada setiap situ.

Buktinya, banyak situ yang sudah menciut dan garis sempadannya menabrak banyak klaim kepemilikan serta alih fungsi lahan. “Untuk menyelamatkan situ harus melibatkan semua pihak. Tidak bisa kami saja yang bekerja,” kata Muhammad Adek Rizaldi kepada Irsyan Hasyim dan Zacharias Wuragil dari Tempo yang menemuinya di ruang kerjanya, 23 September 2024.

Adek, yang ditemani Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Gemala Susanti, memaparkan tantangan seputar proyek rintisan surat keputusan sempadan situ tersebut.

Apakah benar selama ini tidak ada regulasi yang memagari keberadaan sebuah situ?  

Iya, karena situ atau danau masuk nomenklatur kekayaan negara. Begitu kami mau mencatatkannya menjadi aset di daftar lembaran negara atau mengajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diminta bukti apa yang dimiliki. Tidak ada, karena situ atau danau kan terbentuk alami. Saat ini sedang berproses di Kementerian Keuangan ihwal penyusunan Undang-Undang Kekayaan Negara yang mengatur kepemilikan kekayaan negara.

Apabila sudah terbit surat keputusan sempadan situ, seperti apa tindak lanjutnya untuk pemeliharaan situ?

Dengan SK sempadan ini, harapan kami ke depan hanya mengatur pemanfaatan sempadan itu, bukan memiliki. Kalau kami memiliki, ya, berarti harus melepaskan kepemilikan yang ada di sana. Berdasarkan kesepakatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi, harus ada kebijakan secara nasional dulu untuk pemanfaatan ini.

Dari apa yang sudah dilakukan pemerintah pada proyek danau besar prioritas, seberapa signifikan perubahan yang dibawa SK sempadan?

Pertama, kami bisa menyelamatkan kapasitas tampung yang ada. Ada banyak masalah eceng gondok dan sedimentasi yang sudah kami bersihkan dan tangani. Intinya, mengupayakan pemulihan danau ke kondisi semula. Yang lebih penting, begitu sempadan ditetapkan, kami mulai memagari supaya tidak muncul lagi bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Anda yakin SK sempadan ini akan membuat situ-situ lebih terjaga?

Yang penting kami tahu kondisi situ yang kami tetapkan itu seperti apa. Jadi di kemudian hari, kalau terjadi penambahan bangunan dan sebagainya, kita tahu siapa yang berbuat di sana. Ya, kami tetap berupaya menjaga. Tapi kan terkadang ada batas di luar kemampuan juga sehingga perlu melibatkan semua pihak untuk menjaganya. Misalnya SK sempadan segera diikuti penyesuaian tata ruang wilayah bersangkutan.

Bagaimana proyek rintisan SK sempadan ini dijalankan? Apakah instansi lain kooperatif?

Untung ada pengawalan dan pendampingan dari KPK. Kami berharap terus mendapatkannya. Yang lain, seperti pemerintah daerah, mendukung. Cuma, yang menjadi masalah baru sekarang adalah mengatur dengan kondisi yang sudah telanjur. Sedangkan BPN tidak membedakan yang mengajukan permohonan sertifikat adalah negara atau individu. Sepanjang bukti-buktinya dianggap kuat, sertifikat pasti diterbitkan. Nah, ke depan, itu bergantung pada komunikasi kita semua soal penyelamatan situ.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kami Berharap Terus Dikawal". Artikel ini merupakan bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung "International Media Support"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus