Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen.
Penetapan ini sebagai jalan tengah atas permintaan buruh 10 persen dan pengusaha 3 persen.
Akan berdampak pada investasi dan ekonomi secara keseluruhan.
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen kental sebagai kebijakan populis. Alih-alih memperhitungkan kondisi ekonomi sebagai faktor utama, kebijakan upah baru tersebut sekadar untuk menyenangkan kelompok pekerja dan pengusaha yang menjadi pendukungnya dalam pemilihan presiden lalu.