Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kebijakan Populis Upah Buruh

Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 2025. Mengabaikan kondisi perekonomian nasional. 

 

1 Desember 2024 | 08.30 WIB

Kebijakan Populis Upah Buruh
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kebijakan Populis Upah Buruh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen.

  • Penetapan ini sebagai jalan tengah atas permintaan buruh 10 persen dan pengusaha 3 persen.

  • Akan berdampak pada investasi dan ekonomi secara keseluruhan.

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen kental sebagai kebijakan populis. Alih-alih memperhitungkan kondisi ekonomi sebagai faktor utama, kebijakan upah baru tersebut sekadar untuk menyenangkan kelompok pekerja dan pengusaha yang menjadi pendukungnya dalam pemilihan presiden lalu. 

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus