Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5 persen.
Mahkamah Konstitusi mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Prabowo ingin menyenangkan buruh dengan memenuhi tuntutan kenaikan upah.
PADA 29 November 2024 siang, Said Iqbal bergegas ke Istana Negara setelah ajudan Presiden Prabowo Subianto meneleponnya. Selama dua jam, Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini berdialog dengan Prabowo membahas penentuan upah minimum provinsi 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Iqbal, hadir perwakilan Serikat Pekerja Nasional dan Serikat Pekerja Metal Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad. “Presiden awalnya banyak bercerita soal persatuan, membangun ekonomi, melawan korupsi, dan saling menghindari perpecahan,” kata Iqbal. “Soal upah minimum, paling 10-15 menit terakhir.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertemuan itu, Iqbal menjelaskan, Menteri Yassierli mengusulkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi 2025 sebesar 6 persen. Namun Iqbal mendengar Prabowo meminta nilainya ditambah menjadi 6,5 persen. Angka ini mendekati permintaan serikat pekerja, yaitu 8-10 persen. “Kami menerima karena buruh masih bisa berjuang di upah minimum sektoral,” ujarnya. Upah minimum sektoral akan ditentukan dewan pengupahan setiap daerah.
Ketika mengumumkan angka kenaikan upah minimum pada Jumat petang, 29 November, Prabowo mengatakan sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan. “Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tuturnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menerima perwakilan serikat buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan audiensi perihal Permenaker tentang skema UMP 2025. FOTO/istimewa
Pengumuman ini menjadi jawaban atas pertanyaan para pekerja dan pengusaha yang harap-harap cemas menanti penetapan upah minimum. Buruh khawatir kenaikan upah minimum 2025 di bawah tuntutan mereka yang sebesar 8 persen, sementara pengusaha jeri jika angkanya melampaui 3 persen.
Sebelum pengumuman itu, pembahasan upah minimum berlangsung di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2024. Saat itu Menteri Yassierli menghadap Prabowo. Dia juga menemui para pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang sudah menunggu.
Menurut Bob Azam, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Yassierli ketika itu membawa rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan menjadi acuan penghitungan upah minimum provinsi 2025. Bob mengatakan isi rancangan peraturan tersebut menjadi bola panas dalam pembahasan upah minimum provinsi di Dewan Pengupahan Nasional sejak akhir Oktober 2024.
Tak kunjung menemukan kesepakatan, Menteri Yassierli lantas meminta arahan Prabowo Subianto. Tapi, Bob melanjutkan, setelah ditunggu seharian, rupanya tak ada keputusan dari Prabowo. “Kata Pak Menteri, Presiden meminta dipertimbangkan lagi soal penghitungan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain,” ucapnya pada Selasa, 26 November 2024.
Menurut Bob, Yassierli mengatakan keputusan tentang upah minimum provinsi akan ditentukan seusai pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung pada 27 November 2024. Ini adalah keputusan setelah Yassierli bertemu dengan Prabowo. "Ya, kami mengerti saja,” ujarnya. Apindo, Bob melanjutkan, dalam pertemuan itu mulanya ingin menyampaikan kondisi industri nasional. Para pengusaha bermaksud meyakinkan pemerintah agar tidak hanya menuruti tuntutan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjalan usai mengikuti rapat dalam pembahasan UMP 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 November 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Para pengurus Apindo sudah membaca gelagat pemerintah akan menyetujui desakan buruh yang menghendaki upah minimum provinsi 2025 naik tinggi. Gelagat tersebut tampak ketika Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menerima unjuk rasa serikat pekerja di depan kantor mereka pada Rabu, 20 November 2024. Di tengah unjuk rasa, Yassierli naik ke mobil komando para demonstran dan lalu mengatakan upah minimum 2025 pasti meningkat dan kenaikannya, "Akan membahagiakan."
Buruh sebelumnya menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 2025 sebesar 8-10 persen dibanding upah tahun ini. Angka ini melonjak tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2024 yang mencapai 3,65 persen. Mereka menyampaikan desakan itu saat berunjuk rasa di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Para pekerja mengancam akan mogok secara nasional pada 24 Desember 2024 bila pemerintah mengabaikan tuntutan mereka.
Ancaman itu makin nyata setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Amar putusan itu menyatakan kluster ketenagakerjaan dan pengupahan dikeluarkan dari omnibus law cipta kerja sehingga pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus membuat aturan baru tentang ketenagakerjaan dalam dua tahun ke depan.
Klausul lain yang membuat pengusaha ketar-ketir adalah soal variabel alfa atau indeks yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah minimum. Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam penghitungan upah minimum tidak berlaku jika tidak dimaknai sebagai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten dan kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja”.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penyesuaian upah minimum hanya dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Angka indeks alfa ditetapkan sebagai nilai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Berdasarkan hitungan para ahli di Dewan Pengupahan Nasional, alfa berada pada rentang 0,10-0,30 dengan asumsi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi wilayah mencapai 10-30 persen. Kontribusi ini biasanya dapat dilihat pada biaya pekerja dalam biaya produksi langsung perusahaan.
Formula atau rumus tersebut tak memperhitungkan nilai kebutuhan hidup layak pekerja, seperti yang diatur dalam regulasi pengupahan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi memberikan makna tambahan, yaitu, kendati menggunakan variabel alfa, formula penghitungan upah minimum tetap harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Dengan klausul tersebut, penghitungan upah minimum provinsi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tak punya cantolan, mengingat aturan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. Apalagi Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tak berlaku lagi seiring dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. “Sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” tutur Dasco pada Rabu, 6 November 2024.
Tahun lalu, ketika penentuan upah minimum provinsi masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan rata-rata upah pekerja mencapai 6,5 persen. Kenaikan tertinggi tercatat di Maluku Utara sebesar 7,5 persen, dari Rp 2,976 juta pada 2023 menjadi Rp 3,2 juta. Adapun persentase kenaikan upah minimum di Jakarta sebesar 3,38 persen, dari Rp 4,901 juta menjadi Rp 5,067 juta. Sementara itu, upah di Jawa Barat naik 3,56 persen dari Rp 1,986 juta menjadi Rp 2,057 juta.
Lantaran Mahkamah Konstitusi menambahkan makna “indeks tertentu” dan membuat PP Nomor 51 Tahun 2023 tak berlaku lagi, pemerintah mempercepat pembahasan peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum upah minimum sebelum akhir tahun ini. Salah satu yang diutak-atik adalah indeks alfa sebagai jalan tengah memenuhi kehendak buruh tapi tak memberatkan pengusaha.
•••
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh dengan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Ketentuan yang diubah antara lain perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang ditetapkan tidak boleh lebih dari lima tahun, termasuk untuk perpanjangan kontrak. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tak ada pembatasan PKWT atau jangka waktu pekerja kontrak.
Mahkamah Konstitusi juga mengubah waktu libur mingguan minimal dua hari dari sebelumnya satu hari. Selain itu, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi. Sebelumnya struktur dan skala upah ini hanya mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Mahkamah juga mengamanatkan adanya komponen kebutuhan hidup layak untuk pekerja dalam penghitungan upah.
Ihwal perubahan aturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan menyiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aturan yang paling mendesak disiapkan, kata dia, adalah mengenai upah minimum karena harus berlaku mulai 1 Januari 2025. “Dalam jangka pendek upah minimum, kemudian ada upah sektoral,” ujar Airlangga seusai rapat koordinasi terbatas di Hotel Four Seasons Jakarta pada Ahad, 3 November 2024.
Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 di Kantor Kemeko Perekonomian, Jakarta, Selasa 5 November 2024. ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan perubahan skema penghitungan upah minimum akan memberatkan dunia usaha. Menurut dia, penetapan kebijakan upah minimum yang ideal harus mengakomodasi semua pemangku kepentingan, yaitu pelaku industri, buruh, dan pencari kerja. Karena itu, ia menyarankan upah minimum ditetapkan secara bipartit lewat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja, Apindo pun mengusulkan penerapan kebijakan penetapan upah yang fleksibel dan berbasis produktivitas. "Dengan begitu, daya saing sektor usaha dapat tetap terjaga," ucapnya. Menurut Shinta, jika mengikuti prinsip kebutuhan hidup layak, penghitungan upah di berbagai daerah akan rumit. Sebab, standar hidup layak masyarakat masih sangat bervariasi di berbagai daerah.
Komponen kebutuhan hidup layak diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Dalam lampiran aturan tersebut, komponen dan jenis kebutuhan hidup layak terdiri atas makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, rekreasi, tabungan, serta jaminan sosial. Ihwal makanan, misalnya, ada pengaturan standar kehidupan layak berupa beras berkualitas sedang dengan kebutuhan 10 kilogram. Ada pula sumber protein berupa daging berkualitas sedang dengan kebutuhan 0,75 kilogram.
Seorang pengusaha anggota Apindo mengungkapkan, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terbit pada 31 Oktober 2024, pemerintah mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin membahagiakan buruh dengan menaikkan upah minimum provinsi sesuai dengan tuntutan mereka. Alasannya, tidak baik bagi pemerintahan baru jika kenaikan upah minimum tahun ini lebih kecil daripada tahun lalu yang mencapai 6,50 persen.
Tapi, jika mengacu pada rumus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan rata-rata upah minimum mungkin hanya 3,5 persen karena pertumbuhan ekonomi 2024 tidak sampai 5 persen dan tingkat inflasi tahunan 1,71 persen (per Oktober 2024). “Agar bisa memenuhi kehendak pekerja, caranya menaikkan indeks alfa,” tutur pengusaha ini.
Pada Rabu, 6 November 2024, sepekan setelah putusan Mahkamah Konstitusi terbit, Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menyampaikan surat aspirasi buruh. Iqbal mengungkapkan, Dasco rupanya juga mengundang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dasco mempertemukan ketiganya di gedung parlemen. “Kami senang saja karena sebelumnya tidak ada upaya Menteri Ketenagakerjaan bertemu dengan serikat buruh,” kata Iqbal pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam pertemuan itulah, Iqbal menambahkan, Yassierli menyampaikan rencana menerapkan dua jenis indeks alfa: untuk industri padat karya sebesar 0,2-0,5 dan buat industri selain padat karya 0,2-0,8. Angka ini, Iqbal melanjutkan, menjadi jalan tengah untuk mempertemukan tuntutan buruh yang menghendaki indeks alfa 1-1,2 dan kelompok pengusaha yang ingin mempertahankan angka 0,1-0,3 seperti dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Langsung kami tolak usulan itu karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal. “Padahal ada 21 pasal yang harus disesuaikan.”
Karena pertemuan itu tak menghasilkan kesepakatan, Iqbal bercerita, Dasco hanya menyatakan pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyusunan upah minimum 2025. Dasco, menurut Iqbal, juga memastikan penghitungan upah minimum tak akan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. “Disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji bagaimana indeks upah agar tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," ucapnya.
Ditemui setelah menghadap Presiden Prabowo dan bertemu dengan pengurus Apindo pada Senin malam, 25 November 2024, Yassierli mengakui bahwa penyusunan kriteria alfa untuk industri padat karya dan non-padat karya menjadi salah satu bahan diskusi. Menurut dia, usulan itu disampaikan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Tapi mungkin, Yassierli melanjutkan, aturan tentang pengupahan tidak akan membedakan alfa berdasarkan sektor industri. “Sepertinya tidak ke sana."
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi enam anggota Majelis Hakim MK saat sidang putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Darwoto, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengatakan, sepanjang pertemuan pada 25 November itu, Yassierli hanya berfokus pada perkiraan indeks alfa yang menjadi jalan tengah, yakni masuk batas toleransi pengusaha sekaligus menyenangkan pekerja. Padahal, Darwoto menambahkan, Apindo ingin menyampaikan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. “Pak Menteri hanya berpikir soal alfa, sementara kami tidak bisa seperti itu,” katanya pada Selasa, 26 November 2024.
Seorang pengusaha yang juga hadir dalam pertemuan Senin malam itu mengungkapkan, Yassierli kembali mengungkapkan hal yang disampaikan Airlangga pada Rabu, 30 Oktober 2024, yaitu Prabowo masih ingin menyenangkan para pekerja. Karena itu, pemerintah meminta pengusaha legawa jika kenaikan upah minimum provinsi cenderung mendekati keinginan pekerja.
Diminta tanggapan tentang hal ini, Yassierli tak kunjung menjawab pertanyaan Tempo. Yang jelas, dalam acara Social Security Summit 2024 di Jakarta pada Selasa, 26 November, Yassierli hanya mengatakan pemerintah menargetkan rumusan upah minimum provinsi akan terbit pada akhir November atau awal Desember 2024. Dia juga menyatakan akan kembali menghadap Presiden Prabowo sebelum merilis aturan upah minimum. “Biarkan dulu kami merumuskan sesuai dengan arahan beliau. Sesudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir kali dan akan kami edarkan peraturannya kepada para gubernur.”
Adapun Said Iqbal mengaku tidak tahu-menahu mengenai keinginan pemerintah menuruti tuntutan pekerja. Menurut Iqbal, tidak ada kaitan antara politik dan tuntutan buruh. “Siapa pun presidennya, sebelum Prabowo dilantik pun kami mengancam mogok nasional jika pembahasan upah minimum provinsi tidak sesuai dengan harapan buruh,” ucapnya. Ihwal rumus indeks alfa, Iqbal menuturkan, "Kita cari jalan komprominya.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Daniel Ahmad Fajri dan Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Jalan Tengah Rumusan Upah"