Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Walhi Yogyakarta menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat. Walhi menilai pemda setempat melepas dan membiarkan permasalahan sampah yang ada di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah," tutur Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta, Elky Setiyo Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elky mengungkap dalih Pemkab Sleman bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respons dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Juga, telah tersedia tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di beberapa titik di Kabupaten Sleman.
"Dalam surat edaran tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah Nomor 4259 Tahun 2023--yang disorot Walhi--disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST," kata Elky menambahkan.
Masalahnya, menurut Elky, Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Dia berpendapat, apabila pengelolaan sampah organik seluruhnya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan.
“Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya,” ujar Elky.
Walhi Yogyakarta memberikan rekomendasi, diantaranya adalah penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman. Selanjutnya, Pemkab Sleman disebutkan sebaiknya mengadakan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman.
"Berikutnya penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman," katanya.