Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menarget penurunan emisi gas rumah kaca di subsektor bangunan gedung di Tanah Air mencapai 36 juta ton CO2 hingga 2030. Untuk itu peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau telah dibuat untuk acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pengembangan Teknis untuk Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR, Dian Irawati, mengungkap hal itu dalam konferensi pers Transisi Bangunan Rendah Karbon di Indonesia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Dijelaskannya, peta jalan mencakup efisiensi energi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS atap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PLTS atap dibangun di gedung-gedung pemerintah, bangunan atau gedung komersial, dan rumah tinggal," katanya.
Di antara gedung dan bangunan tersebut, prioritas ditempatkan pada gedung milik pemerintah. Alasannya, mereka paling boros energi selama ini. Hal itu dibuktikan lewat data konsumsi energi semasa pandemi Covid-19 yang lalu. Data dari PLN periode 2019-2020 lalu menunjukkan penggunaan listrik untuk komersil, bisnis, dan lainnya turun 6-8 persen, sementara kantor pemerintah hanya turun 2 persen.
"Itu indikasi bahwa gedung kantor pemerintah lebih boros, dan itu menjadi prioritas kami di dalam roadmap," kata Fajar Santoso dari Direktorat PUPR Bagian Data dan Pengembangan Sistem dalam konferensi pers yang sama.
Di sisi lain, Ketua Sekretariat Bangunan Gedung Hijau Kementerian PUPR itu juga menuturkan kalau peta jalan penurunan emisi karbon subsektor gedung ditetapkan bersama Kementerian ESDM. Untuk gedung pemerintah target emisinya kemudian ditetapkan sebesar 1,91 juta ton CO2 hingga 2030 nanti.
"Nah, di peta jalan nasional kami mengikuti itu, tapi kami hitung ternyata potensinya lebih dari 1,91 juta ton," kata Fajar sambil menambahkan, target kemudian ditentukan lebih spesifik untuk jenis bangunan, daerah, dan penghematan energi terhadap luasan bangunan. "Misalnya, 100 kilowatt perjam (kwh) per meter persegi, bisa diturunkan menjadi 75 kwh per meter persegi."
Untuk itu, menurut Fajar, Kementerian PUPR menarget minimal 25 persen per tahun dari total luasan gedung pemerintah menjadi gedung hijau demi mencapai penurunan emisi karbon 1,91 juta ton pada 2030.