Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa 23 orang sebagai saksi dalam kasus temuan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Total saksi tersebut termasuk mereka yang diperiksa di Kantor Pusat PT INUKI di Muncul, Setu, Tangerang Selatan, pada hari ini, Jumat 6 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini tambah ada (pemeriksaan terhadap) enam saksi di PT Inuki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Jumat.
Keenamnya adalah BS selaku manajer produksi PT Inuki, S yang adalah pelaksana gudang, BL manajer sales, Y sebagai Manajer HRD, I selaku Kepala Bagian TU PTKMR, dan D sebagai PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Pemeriksaan disebut untuk mendalami peran dari seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang ditemukan menyimpan zat radioaktif di rumahnya.
Apa yang disimpannya serupa dengan yang sebelumnya ditemukan diduga dibuang di lahan fasilitas umum di perumahan itu yakni Cesium 137, logam hasil reaksi nuklir yang banyak digunakan di dunia medis maupun industri. "Pemeriksaan saksi (terkait dengan) dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Yuwono.
Paparan radiasi di lahan kosong itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) menggunakan alat baru pada 30-31 Januari 2020. Nilai paparannya sempat terekam ribuan kali lipat dari yang diperkenankan di lingkungan bebas sebelum secara bertahap dilakukan proses dekontaminasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini