Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Siti Nurbaya Bakar menyoroti sejumlah isu yang sedekade terakhir menjadi bidang tugasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2014-2024. Menurut dia, keanekaragaman hayati dan deforestasi merupakan isu kunci, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Demikian pula kualitas lingkungan hidup, keseimbangan akses kelola hutan, juga menjadi perhatian dan telah kita coba selesaikan," kata Siti dalam acara serah terima jabatan di Gedung Manggala Wanabakti, komplek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memisahkan lagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, setelah 10 tahun dilebur di bawah naungan KLHK oleh Presiden Joko Widodo di awal periode pertama pemerintahannya. Prabowo mendapuk Hanif Faisol Nurofiq, mantan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Adapun Menteri Kehutanan dalan kabinet Prabowo diemban Raja Juli Antoni.
Dalam acara serah terima jabatan kemarin, Siti Nurbaya juga menyoroti isu krusial lain, seperti Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Dia menegaskan pentingnya langkah pemerintah untuk mempersiapkan petani dan pengusaha dalam implementasi regulasi Uni Eropa ke depan. Menurut Siti, regulasi sektor lingkungan hidup di Indonesia sudah cukup modern dan relevan dengan perkembangan global.
Kendati demikian, dia mengingatkan tentang pentingnya mengawal isu tata kelola hutan, terutama manajemen hutan berkelanjutan, yang juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. "Kita juga sudah memulai environmental governance dan kita sedang memulai dan sudah menyiapkan untuk carbon governance," kata Siti. Dia berharap dua menteri penggantinya dapat meningkatkan manual, standar, sistem operasi prosedur, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).