Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.

10 September 2024 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengapresiasi langkah progresif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membuat aturan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

Ketentutan tersebut berupa Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menekennya pada 30 Agustus lalu.

"Kami sudah mulai mengadvokasi perlunya regulasi ini sejak lebih dari lima tahun yang lalu, bahkan tiga tahun belakangan menjadi prioritas,” ucap Parid ketika dihubungi pada Selasa, 10 September 2024.

Aturan turunan yang dibuat KLHK merujuk pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya berisi impunitas bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka tidak dapat dituntut pidana, maupun digugat secara perdata.

Menurut Parid, aturan baru ini akan menjadi senjata baru bagi kawan-kawan aktivis yang memperjuangkan lingkungan hidup. Apalagi terdapat pasal-pasal yang mengatur pencegahan. Kata dia, aturan ini relevan diadopsi kepolisian lantaran kerap berhadap-hadapan dengan masyarakat yang tengah memperjuangkan pelindungan lingkungan hidup.

Pada Pasal 6 aturan menteri ini juga mengatur pelindungan hukum berupa pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan. Dalam pasal berikutnya berisi kewajiban penegak hukum membentuk forum aparat penegak hukum bersertifikat lingkungan, kemudian membuat kanal pengaduan, dan membangun jaringan komunikasi antarinstansi penegak hukum.

Selain itu, Parid juga menyoroti ihwal definisi subyek hukum pejuang lingkungan hidup yang diperluas. Menurut dia, subjek hukum sudah termasuk perorangan, akademisi, dan organisasi lingkungan hidup.

Masuknya akademisi sebagai subyek hukum, kata Parid, merupakan pengalaman dari upaya kriminalisasi terhadap dosen Institut Pertanian Bogor Bambang Hero. Bambang sempat dilaporkan oleh perusahaan pelanggar lingkungan hidup karena dia memberi kesaksian di pengadilan.

Peraturan baru ini dipuji karena serupa angin segar di tengah banyaknya kasus kriminalisasi. Catatan Walhi, selama periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo terdapat 830 orang dikriminalisasi dalam kasus lingkungan hidup. Meski aturan pelindungan dibuat terlambat, “kita bisa menggunakannya dalam rangka mewujudkan konstitusi.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus