Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Brigade Pangan ala Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Menteri Pertanian Amran Sulaiman ingin BUMN pangan di bawah koordinasinya untuk mempercepat swasembada pangan. Apa itu Brigade Pangan?

25 November 2024 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Halo pembaca,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini kami menyajikan beberapa liputan menarik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EKONOMI DAN BISNIS

Angan-angan Panglima Pangan Amran Sulaiman

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan surat permohonan izin prakarsa penyusunan satu rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden kepada Prabowo Subianto. Ia beralasan penyusunan rancangan regulasi itu untuk mempercepat swasembada pangan.

Amran Sulaiman menilai langkah ini bakal efektif mewujudkan arahan Presiden Prabowo soal swasembada pangan. Bakal ada banyak regulasi yang dipangkas. Kementerian Pertanian yakin penyaluran bantuan atau subsidi bisa lebih tepat sasaran. Namun rencana ini tetap melahirkan kekhawatiran. Salah satunya soal pengelolaan keuangan yang bisa tidak berjalan baik seperti saat berada di bawah Kementerian BUMN. Liputan selengkapnya baca di tautan ini.

NASIONAL

Siaga Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah

Komisi Pemilihan Umum RI memastikan persiapan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan target. Logistik pilkada sudah terdistribusi hingga tingkat kecamatan. Penyelenggara juga mengantisipasi ancaman bencana dan konflik menjelang pencoblosan. Pemungutan hingga penghitungan suara pada pilkada dipastikan lebih cepat dibanding pada Pemilu 2024. Bagaimana persiapan KPU di berbagai daerah? Selengkapnya baca di tautan ini.

HUKUM DAN KRIMINAL

Mengapa Kekerasan Seksual di Kampus Tak Berujung Pidana

Sebanyak 30 dari 52 pelapor di saluran #LaporTempo mengatakan laporan kekerasan seksual di kampus tidak ditangani dengan baik. Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswa Universitas Pelita Harapan, Tangerang, oleh dosen pianonya, misalnya, hanya berakhir pada sanksi administratif.

Begitu pula kasus kekerasan seksual oleh dosen Universitas Hasanuddin terhadap mahasiswinya. Pihak kampus mencopot dosen itu dari jabatannya dan menonaktifkannya selama tiga semester, tapi tidak melanjutkannya ke ranah pidana. Mengapa pihak kampus tidak membawa kasus kekerasan seksual di lingkungannya ke ranah pidana? Baca liputan selengkapnya di sini.

EDITORIAL

Beking di Balik Polisi Tembak Polisi

Polisi tembak polisi di Solok Selatan diduga dilatari praktik beking tambang ilegal. Ada persoalan mendasar di tubuh kepolisian. Selengkapnya baca di sini.

PENDAPAT

Bagaimana Buzzer Bekerja dan Mendapat Pendanaan

Pengerahan buzzer untuk menjalankan operasi pengaruh kian marak. Dari mana sumber dananya? Selengkapnya klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus