Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keluhan soal beragam pungutan di sejumlah kawasan di Bali masuk ke meja Desk Hukum dan Kriminal sejak pertengahan tahun 2024. Mereka resah karena kutipan itu tak jelas peruntukannya dan wajib disetorkan tiap bulan. Tak banyak warga Bali yang terang-terangan memprotes pungutan ini karena khawatir dituduh melawan adat. Desa adat di Bali menyebut pungutan tersebut dengan dudukan.
Informasi ini dianggap menarik karena Bali merupakan destinasi wisata nomor satu Indonesia dan salah satu yang terbaik di dunia. Apalagi, pungutan itu berpotensi bermasalah secara hukum karena belum jelas aturan mainnya. Liputan ini juga ditetapkan bagian dari serial laporan jurnalisme konstruktif yang diluncurkan Tempo mulai tahun lalu. Harapannya liputan ini bisa menggambarkan solusi terhadap dudukan karena sudah menjadi bagian utama bagi masyarakat adat Bali.
Langkah pertama, kami mesti menemukan fakta di lapangan bahwa penyelewengan dudukan masih terjadi di banyak tempat. Untuk itu, saya meminta jurnalis Fajar Pebrianto terbang ke Bali untuk menemukan beragam sisi soal dudukan dan bertemu tokoh adat di sana untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Termasuk juga peran pecalang, petugas pengamanan acara adat Hindu Bali, yang menjadi juru pungut dudukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menegendus potensi penyelewengan dudukan. Mereka mendatangi Bali pada 2022. Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali juga turun tangan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat. Selain individu, pengutan diduga juga dikutip dari beragam bentuk usaha. Mahasiswa yang belum berpenghasilan pun turut menjadi sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fajar juga mewawancarai pejabat Pemerintah Provinsi Bali yang mengurusi soal desa adat ini. Informasi dari mereka penting untuk menelusuri dasar hukum soal desa adat dan dudukan. Sejumlah peraturan daerah dan peraturan gubernur ternyata sudah mengatur sebagian soal desa adat dan dudukan. Masalahya, peraturan itu harus diturunkan lagi lewat aturan adat yang disebut awig-awig dan pararem agar kutipan menjadi legal.
Bagaimana kemudian aturan desa adat beradaptasi dengan hukum yang dikeluarkan pemerintah? Simak liputan selengkapnya di sini: Cara Desa Adat Bali Menertibkan Pungutan Liar untuk Pendatang