Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Tanda Kematian Sungai Batanghari

Laporan Mingguan Tempo mengenai dampak aktivitas tambang emas ilegal terhadap Daerah Aliran Sungai Batanghari, Sumatera Barat.

28 Februari 2025 | 22.00 WIB

Tanda Kematian Sungai Batanghari
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tambang ilegal yang menggangsir hulu Daerah Aliran Sungai atau DAS Batanghari, Sumatera Barat, sudah serupa jaringan rente. Selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan ilegal tak pernah berhenti. Praktik lancung itu melibatkan banyak pihak, mulai dari pemodal tambang, politikus, birokrat lokal, hingga penegak hukum yang justru menjadi beking tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan tambang-tambang tak berizin itu menarik perhatian, menyusul kasus “polisi tembak polisi” pada 22 November 2024. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshari tewas ditembak sejawatnya, Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar. Markas Besar Kepolisian RI (Polri) memecat Dadang dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembunuhan ditengarai karena Dadang kesal atas penangkapan pelaku penambangan ilegal oleh Ryanto. Dalam sidang oleh Komisi Kode Etik Polri, Dadang mengaku menjadi beking pertambangan tak berizin di Batang Bangko, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Persidangan itu mengungkap sejumlah nama lain, bahkan ada dugaan aliran uang ke Kepala Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat mencatat empat kabupaten disasar bisnis tambang ilegal yang dibeking penegak hukum. Di antaranya Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sumatera Barat 2023-2043 menguatkan temuan itu. Dokumen itu mengungkap adanya pembukaan tambang ilegal seluas 7.622 hektare di kawasan hulu DAS Batanghari.

Tempo mendatangi sejumlah lokasi. Satu di antaranya merupakan tambang emas ilegal yang berada di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Di tempat itu, penambangan berada di kawasan hutan lindung dengan luas mencapai 47,32 hektare atau 66 kali lapangan sepak bola. Lokasinya tersembunyi di balik perbukitan, tak jauh dari Sungai Batang Sangir. 

Pada bagian hilir aliran Sungai Batanghari, Tempo juga menjumpai beberapa lokasi tambang ilegal di Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya. Beberapa perahu penambang, dilengkapi mesin 35 tenaga kuda, masih beroperasi pada Senin, 16 Desember 2024—tak jauh di sisi selatan Bendungan Batanghari. Perahu-perahu itu menyedot pasir dari dasar sungai, disemburkan melalui pipa ke tepi, kemudian didulang untuk mendapatkan emas. 

Pembaca yang terhormat, rubrik Lingkungan Majalah Tempo edisi pekan ini menyajikan laporan mengenai aktivitas tambang ilegal yang telah merusak DAS Batanghari yang memiliki bentangan 4,5 juta hektare di provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Selain dirusak oleh tambang ilegal, perubahan fungsi hutan untuk perkebunan sawit dan hutan tanaman industri memperburuk kondisi DAS Batanghari. Tanda-tanda kematian Batanghari bahkan sudah terlihat di anak sungainya, Sungai Batang Sangir.

Dody Hidayat

Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus