Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Pemain Aceh United Ajukan Naturalisasi, Kemenpora dan PSSI Setuju

Pemain Aceh United yaitu Egwuatu Godstime Ouseloka, yang berasal dari Nigeria, mengajukan naturalisasi.

17 Januari 2019 | 06.02 WIB

Presiden Aceh United, H M Zaini Yusuf (kiri) bersama pemain asal Nigeria Godstime Ouseloka yang akrab disapa Olisa saat memperlihatkan kustum tim berjuluk Iskandarmuda ini, saat bertemu di Jakarta, belum lama ini. (Foto Antara Aceh)
Perbesar
Presiden Aceh United, H M Zaini Yusuf (kiri) bersama pemain asal Nigeria Godstime Ouseloka yang akrab disapa Olisa saat memperlihatkan kustum tim berjuluk Iskandarmuda ini, saat bertemu di Jakarta, belum lama ini. (Foto Antara Aceh)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi menyampaikan rencana pengajuan kewarganegaraan atau naturalisasi salah satu pemain dari klub Aceh United pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR-RI.

"Sebelum kami mengajukan ke Kemenkumham, kami ingin mengetahui sikap dari Komisi X. Ternyata ya DPR setuju, memberi rekomendasi pemberian kewarganegaraan Indonesia," tutur Imam saat ditemui usai rapat di Gedung DPR-RI Jakarta, Rabu sore.

Pemain Aceh United yaitu Egwuatu Godstime Ouseloka, yang berasal dari Nigeria, mengajukan naturalisasi atau status kewarganegaraan Indonesia kepada pemerintah.

Sejauh ini, baik Kemenpora dan PSSI menyetujui permintaan tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan berkas, dokumen, dan catatan pemain berusia 30 tahun itu selama bermain di Indonesia.

Menurut Imam, pihaknya sudah menyetujui dan bahkan sudah menyampaikan permohonan kewarganegaraan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Presiden, dan beliau juga ingin mengetahui apakah DPR memberikan rekomendasi atau tidak. Kalau sudah mendapat rekomendasi, tinggal kami ajukan ke Kemenkumham," ujar Imam menerangkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto menilai Egwuatu layak untuk menerima rekomendasi dari pihaknya atas pengajuan naturalisasi.

Menurut dia, catatan baik selama bertanding, tujuan berkompetisi, dan niat untuk mematuhi peraturan serta hukum nasional dinilai cukup untuk diberikan rekomendasi dari DPR.

"Tadi kan dia juga sudah mau membuktikan kesungguhannya, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancasila di dalam rapat," kata Djoko saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Dengan disetujuinya rekomendasi ini, maka langkah Egwuatu untuk menjadi warga negara Indonesia pun sudah ada di depan mata.

"Ini tinggal ke Kemenkumham saja. Prosesnya ya tidak terlalu lama," pungkas Menteri Imam menambahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus