Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pertandingan timnas Indonesia vs Kamboja berakhir dengan skor 2-1 pada laga penyisihan grup Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, pada Jumat petang, 23 Deember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertandingan tersebut, sekelompok suporter dari LaGrandeIndo membentangkan spanduk bertuliskan "Mereka bukan meninggal, tapi dibunuh." sebagai pengingat Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Oktober 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alasan kami hadir sore kemarin di Stadion Utama Gelora Bung Karno Terima kasih untuk kalian yang sudah bergabung di Tribun Utara," tulis LaGrandeIndo dalam akun twitternya.
Baca: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Kronologi, Penyebab dan Jumlah Korban
Catatan Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia yang menelan hingga 136 korban jiwa usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estagio Nacional.
Mengutip laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi kanjuruhan terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.
Tembakan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau massa/suporter menjadi penyebab awal timbulnya kericuhan dan kepanikan hingga membuat ratusan nyawa meregang. Padahal menurut aturan FIFA yang tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulation, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.
Enam tersangka tragedi kanjuruhan telah ditetapkan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Namun, kabar terbaru menyebutkan Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dari tahanan pada Rabu, 22 Desember 2022. Sementara itu, lima tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena berkasnya dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap. Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Kengerian Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.