Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Taufik Hidayat Blak-Blakan Soal Kasus yang Melilitnya

Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, buka-bukaan soal kasus hukum yang melilitnya, terkait kasus suap mantan Menpora Imam Nahrawi.

11 Mei 2020 | 20.55 WIB

Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019. Taufik juga mengaku dikonfirmasi soal pengetahuannya tentang asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019. Taufik juga mengaku dikonfirmasi soal pengetahuannya tentang asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, buka-bukaan soal kasus hukum yang melilitnya, terkait kasus suap mantan Menpora Imam Nahrawi. Hal itu ia lakukan saat menjadi tamu acara podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang tayang pada Senin, 11 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Taufik sebelumnya sempat hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2020. Dalam perkara ini Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam keterangannya Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam. "Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan, ya, saya sebagai kerabat di situ, ya, saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.

Dalam acara Deddy Corbuzier, Taufik Hidayat mengatakan, ia hanya sebagai mediator yang dititipkan uang oleh seseorang. Dia mengaku tak tahu maksud dan tujuan uang itu dikirim.

"Sekarang kasarnya, ada temen gue nitip. Kasih dong ke si ini. Dia minta tolong masa iya nggak gue bantu? Tapi gue pun nggak tanya (buat apa), walaupun gue tau itu isinya duit," kata Taufik.

Deddy Corbuzier sempat mengungkap keheranannya kenapa Taufik tak memiliki kecurigaan apapun waktu itu.

Taufik Hidayat menegaskan, ia sama sekali tidak tahu mengenai kepentingan uang tersebut. Ia menyesal tak berpikir panjang saat menerima permintaan tolong tersebut.

"Gue karena baru (terjun di dunia politik), ada yang nitip. Oh, ya udah diambil aja. Gue akuin gue salah, cuma kan gua nggak berpikir panjang," kata dia.

Dalam bagian lain video itu, Taufik Hidayat juga mengaku memiliki banyak musuh. Kehadirannya kerap tidak disukai di manapun ia ditempatkan, termasuk setelah gantung raket.

Tekanan serupa pula yang membuatnya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017. "Gue sebelum Asian Games, tahu akan berantakan, gue keluar dulu. Di dalam banyak orang yang takut gue di situ makanya gimana caranya gue dimatiin," ujarnya.

Taufik merasa, sebagai atlet yang pernah merajai tunggal putra dunia, ia juga merasa tak diterima di lingkungan Pengurus Besar Persatuan Bulu tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). "Di PBSI pun sama takut kalau gue di situ, gimanapun caranya gue dimatiin biar gak gerak," kata dia.

Sementara itu, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pernyataan Taufik Hidayat yang mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menindaklanjuti pengakuan Taufik itu.

"Fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," ujar Ali saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Mei 2020.

Ali enggan berspekulasi apakah Taufik berpeluang menjadi tersangka atau tidak dalam perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018. Menurut dia, perlu bukti yang cukup untuk menentukan seseorang sampai menjadi tersangka.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus