Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak, termasuk pajak kendaraan. Namun ternyata ada pengecualian terhadap kendaraan tertentu sehingga dibebaskan dari pajak dan bea balik nama kendaraan. Apa saja kendaraan itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kereta api
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kereta api dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 serta Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022.
2. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dimasukkan sebagai obyek PKB dan BBNKB. Misalnya kendaraan yang biasa digunakan oleh pihak Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polri.
3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Jenis kendaraan ini meliputi kendaraan bermotor dari kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan ini merupakan kendaraan yang menggunakan sumber energi dari alam dan dapat diperbarui secara alami tanpa batas seperti air, matahari, dan angin.
5. Kendaraan Bermotor yang Ditetapkan Perda
Jenis kendaraan yang masuk dalam kategori ini berdasarkan Perda DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
6. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Menurujuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2022, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Namun perlu diperhatikan juga mengenai pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang tersebut, tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
BAPENDA.JAKARTA.GO.ID