Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.

1 Juli 2024 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada tujuh provinsi yang mulai menerapkan aturan ini. Ketujuh provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang diunggah di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesehatan yang aktif, berikut ini sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya pendidikan dan pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.

Tak hanya itu, bagi peserta BPJS yang menunggak dan berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus