Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau kamera ETLE di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca.
Keputusan itu tindak lanjut pengeroyokan yang membuat pengendara motor meninggal di JLNT Casablanca pada Minggu, 7 Mei 2023.
"Besok kami pasang titik ETLE di situ. Nanti ada tambahan 70 titik kamera ETLE, salah satunya ditaruh di situ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut Latif, kamera ETLE ini akan dipasangkan di JLNT Casablanca baik di jalan masuk maupun jalan keluarnya. Dengan pemasangan kamera tilang elektronik diharapkan tidak ada pemotor bandel lagi yang nekat melintasi jalan layang non tol tersebut.
"JLNT Casablanca tidak bisa buat sepeda motor. Harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya," ucapnya.
Larangan pengendara sepeda motor untuk memasuki jalan layang non tol berlaku di seluruh jalan layang non tol di Indonesia. Larangan ini hanya berlaku di beberapa jalan layang non tol, salah satunya di wilayah tugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Terdapat tiga ruas jalan layang non tol yang dilarang untuk dilintasi pengendara sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Larangan tersebut dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Tiga jalan layang ketiga non tol tadi memiliki jalur yang sempit dan kondisi angin yang kencang.
Sanksi bagi pelanggar peraturan larangan pengendara sepeda motor melalui jalan layang non tol berupa sanksi tilang. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4 ) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Ini 3 Jalan Layang Non Tol yang Dilarang Dilintasi Sepeda Motor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.