Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui soal Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Pembuatan SIM

Syarat tambahan dalam pembuatan SIM adalah wajib untuk melampirkan sertifikat mengemudi.

24 Juni 2023 | 08.05 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat penting bagi seseorang yang memiliki kendaraan baik motor ataupun mobil. Baru-baru ini Korlantas Polri memberikan penambahan syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM. Syarat tambahan dalam pembuatan SIM adalah wajib untuk melampirkan sertifikat mengemudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelum adanya penambahan syarat, masyarakat dapat mendaftarkan SIM baru atau memperpanjangnya ke Polres. Melansir polri.go.id, syarat yang harus dilakukan ketika membuat SIM, yaitu minimal berusia tujuh belas tahun, memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika mengikuti ujian, masyarakat akan menghadapi dua model yang berbeda. Pertama, ujian teori. Jika lulus, dapat melanjutkan ke ujian berikutnya, yaitu ujian praktik. Namun, apabila tidak lolos, pemohon SIM dapat mengulang ujian tersebut setelah tenggang tujuh sampai tiga puluh hari. 

Kedua, pemohon SIM akan mengikuti ujian praktik. Apabila lulus, SIM pemohon akan diproduksi. Sebaliknya, jika gagal, pemohon harus mengulang ujan. Kemudian, pemohon SIM akan dimintai kelengkapan dokumen, seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto.

Setelah adanya tambahan syarat dalam pembuatan pembuatan SIM, pemohon diwajibkan untuk melampirkan sertifikat berkemudi yang dimilikinya. Syarat itu  diperbarui lagi agar sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Sebenarnya, pelampiran sertifikat mengemudi sudah tersedia dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Namun, persyaratan tersebut baru diwajibkan pada 2023. 

Penambahan syarat dilakukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Hasilnya, ditemukan relevansi antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan etika berkendara masyarakat. Akibatnya, sertifikasi pengemudi diperlukan demi peningkatan keamanan lalu lintas.

Sertifikat pengemudi yang dilampirkan oleh pemohon harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Sekolah yang digunakan harus memiliki akreditasi untuk dapat mengeluarkan sertifikat. Lalu, sekolah mengemudi tersebut bukan berasal dari Polri. Pemohon harus mencari sendiri. 

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo menyatakan bahwa sertifikasi mengemudi dapat meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Secara keseluruhan, penambahan syarat dalam pembuatan SIM tidak mengalami perbedaan. Penambahan dilakukan agar meningkatkan kualitas dan wawasan pengemudi dalam berkendara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus