Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Cara Mudah Cek Pelat Nomor Kendaraan Palsu Lewat Aplikasi

Pengecekan pelat nomor sesuai dengan kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi ataupun website.

21 Oktober 2023 | 16.00 WIB

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengunaan pelat nomor kendaraan palsu masih saja sering ditemukan, terbaru Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi Fortuner yang yang mengancam pengendara lain menggunakan tongkat besi yang sempat viral di media sosial menggunakan plat nomor palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pelat nomor tersebut adalah pelat nomor palsu karena dibeli oleh pelaku dari salah satu marketplace. Jadi saya ulangi, pelat tersebut adalah pelat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri atau anggota dari satuan manapun,” kata Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebenarnya pengecekan pelat nomor sesuai dengan kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi ataupun website.

Jika kendaraan legal, maka ketika cek plat nomor online, datanya terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat sesuai domisili pendaftaran kendaraan tersebut. Sebaliknya, nomor plat kendaraan ilegal tidak terdaftar di Samsat dan Anda harus berhati-hati jika ingin membeli mobil atau motor tersebut.

Dalam memudahkan pemilik kendaraan, kini cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. Cara cek plat nomor kendaraan ini bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat, situs resmi Samsat, hingga layanan SMS dari Samsat di masing-masing domisili.

Cara cek plat nomor atas nama siapa bisa dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing Samsat di berbagai wilayah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi cek pelat nomor sesuai wilayah domisili di App Store atau Google Play Store.

Salah satunya dengan mengunduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta untuk memeriksa kepemilikan pelat nomor kendaraan di wilayah Jakarta.

Aplikasi e-Samsat cek plat nomor ini dapat diakses dengan menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun tanpa NIK. Berikut cara cek pelat nomor online Jakarta.

1. Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
2. Masukkan email pengguna
3. Masukkan nomor plat kendaraan
Masukkan NIK
4. Klik 'Cari'
5. Samsat Jakarta akan memberikan informasi mengenai kepemilikan kendaraan tersebut

Selain DKI Jakarta, Samsat di sejumlah daerah juga menyediakan aplikasi serupa. Anda hanya perlu mengunduh aplikasinya. Berikut daftar nama aplikasi cek nomor pelat di berbagai daerah.

- Jawa Barat: Sambara
- Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng
- Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
- Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
- Kepualauan Riau: e-Samsat Kepri
- Kalimantan Utara: e-Samsat
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel

Pilihan Editor: Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus