Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Insentif Motor Listrik Akan Berlaku untuk Umum, Apa Syaratnya?

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah bakal mengubah aturan terkait insentif motor listrik dalam waktu dekat ini.

1 Agustus 2023 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah bakal mengubah aturan terkait insentif motor listrik dalam waktu dekat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah tersebut diambil setelah lemahnya minat beli masyarakat terhadap sepeda motor listrik. Saat ini sisa kuota subsidi motor listrik masih di angka 198.791 unit, sedangkan pemerintah menargetkan menjual 200 ribu unit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka dari itu, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk memperluas cakupan penerima insentif motor listrik. Subsidi sepeda motor listrik tersebut, menurut Bahlil, nantinya akan berlaku untuk umum.

"Kelihatannya untuk ke depan, (penerima insentif motor listrik) akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, dilansir Tempo.co dari Antara hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan empat syarat untuk bisa mendapatkan insentif motor listrik, yakni penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan keempat, penerima bantuan sosial (bansos).

Bahlil juga menginformasikan bahwa syarat prosedur penyaluran insentif motor listrik tersebut akan dipangkas. Dari hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, terdapat pertimbangan pembelian 1 unit motor listrik bersubsidi hanya berlaku untuk 1 KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," Jelas Menteri Investasi tersebut.

Lebih lanjut Bahlil mengatakan bahwa pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan bantuan sosial, namun untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).

"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan," tutup Bahlil.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus