Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Kasus Teror Pembakaran Mobil Bisa Klaim Asuransi, Asalkan..

Teror pembakaran mobil dan motor semakin meluas di Jawa Tengah dan masih menjadi misteri pelaku maupun motifnya.

11 Februari 2019 | 06.44 WIB

Terbakarnya sejumlah pagar rumah warga dan satu unit mobil warga di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten dalam satu malam masih misterius.
Perbesar
Terbakarnya sejumlah pagar rumah warga dan satu unit mobil warga di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten dalam satu malam masih misterius.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus teror pembakaran mobil dan motor semakin meluas di Jawa Tengah dan masih menjadi misteri pelaku maupun motifnya. Dalam sebulan terakhir, kasus pembakaran kendaraan terjadi di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga menimbulkan keresahan warga.

Baca: Tip Membeli Mobil Bekas Ala Mobil88, Simak 5 Poin Penting Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Dalam hal ini, asuransi hadir dengan tawaran penggantian atas kerugian yang mesti ditanggung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

Baca: Seberapa Boros Mobil Anda? Simak Cara Menghitungnya

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

SWA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus