Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Marka jalan atau yang biasa disebut dengan rambu-rambu lalu lintas merupakan gambar yang berbentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong yang berfungsi untuk mengarahkan arus kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberadaan marka jalan ini sangat penting terutama untuk menata arus lalu lintas supaya kendaraan yang berseliweran bisa bergerak lebih teratur dan menghindarkan agar tidak terjadi kecelakaan yang dahsyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marka jalan biasanya tergambar di atas permukaan jalan dengan bentuk dan warna yang berbeda-beda seperti putih, merah, maupun kuning.
Dilansir dari hubdat.dephub.go.id, peraturan mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut ini jenis-jenis dan fungsi marka jalan:
1. Marka membujur utuh
Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya dan di tepi jalan raya.
Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, maka fungsi marka tersebut adalah sebagai pembagi lajur kendaraan. Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.
Lalu, untuk makna garis putih lurus menandakan bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain dan harus berada di jalur masing-masing.
2. Marka membujur putus-putus
Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.
Kemudian bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya pengendara mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.
3. Marka membujur ganda utuh dan putus-putus
Marka jalan dengan bentuk garis utuh dan putus-putus biasanya sering ditemukan di area jalan perkotaan. Bila pengendara menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.
Pertama, bila si pengendara mengemudikan kendaraannya di sisi garis putus-putus, maka kendaraan tersebut boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya.
Kedua, bila posisi posisi kendaraan si pengendara berada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya si pengendara tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.
4. Marka membujur ganda utuh
Marka membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota.
Penggunaan marka membujur ganda utuh ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur yang berlawanan tidak boleh saling mendahului satu sama lain.
Itu menandakan bahwa dari sisi manapun kendaraan berada, mereka tidak diizinkan untuk menyalip kendaraan yang terletak di depan mereka dan harus berada di jalur awal melintas.
5. Marka melintang garis utuh
Marka melintang garis utuh memiliki fungsi untuk beberapa hal seperti sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan juga sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan.
PRIMANDA ANDI AKBAR